Tegas! Tak Ada Bantuan Hukum untuk ASN yang Terlibat Kasus Korupsi

Tegas! Tak Ada Bantuan Hukum untuk ASN yang Terlibat Kasus Korupsi

Medialampung.co.id - Teka-teki Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) terkait memberi bantuan hukum terhadap Kepala Dinas Kesehatan Non Aktif, dr. Maya Mettisa akhirnya pupus.

Berdasarkan hasil rapat mendalam, yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekkab), Kabupaten Lampura, Drs. Lekok MM, beserta jajaran pejabat lainnya memutuskan, tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap Kadiskes Non aktif yang tersandung kasus tindak pidana Korupsi BOK tahun anggaran 2017-2018 lalu.

Hal tersebut, ditegaskan Sekkab Lampura, Drs. Lekok MM, kepada Radar Lampung, melalui sambungan telepon genggamnya, tadi malam sekitar pukul 19.30 WIB, Jumat (28/8).

"Bantuan hukum untuk Kadiskes dipastikan tidak ada. Karena bantuan hukum hanya diberikan untuk kasus Tata Usaha Negara dan Perdata. Sedangkan ini adalah peristiwa pidana korupsi," jelas Lekok, sapaan akrabnya.

Pemkab Lampura, kata dia, telah menyerahkan sepenuhnya kepada aparat hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi Lampura, dalam melakukan proses hukum sesuai hukum yang berlaku.

"Kami pemerintah daerah menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Sudah jelas, Pemda akan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum," terangnya.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemerintah Daerah Lampura, Iwan Kurniawan juga menegaskan tidak ada bantuan hukum yang diberikan kepada Kadiskes Lampura non Aktif, dr. Maya Mettisa tersebut.

”Pemerintah Lampura tidak memberi bantuan hukum kepada ibu Maya Metissa, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus BOK 2017-2018," ujar Iwan Kurniawan.

Iwan mengaku bahwa keputusan tidak memberikan bantuan hukum terhadap tersangka Maya Metissa diambil setelah Sekretaris Daerah Lampura, Lekok, melakukan pertemuan dan pembahasan mendalam terkait persoalan tersebut.

”Pak Sekda, langsung memanggil kami di bagian hukum untuk membahas soal kasus Ibu Maya. Dan, intinya, kita (pemerintah) tidak bisa memberikan bantuan hukum itu. Karena, pemberian bantuan hukum dari Pemerintah untuk kasus perdata dan Tata Usaha Negara,” bebernya.

Menurut Iwan, tidak diberikannya bantuan hukum terhadap tersangka kasus korupsi sudah sesuai dengan Undang-Undang No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan tersebut, kata dia, menjelaskan bahwa bantuan hukum tidak diberikan kepada ASN yang terlibat masalah hukum atau tindak pidana khusus seperti korupsi, narkoba dan terorisme.

Meski begitu, kata Iwan Kurniawan, pemerintah akan memberi pendampingan terhadap Maya Metissa hingga proses penyidikan selesai.

”Kalau pendampingan dalam kasus Ibu Maya, kita siap lakukan hingga penyidikan selesai. Pendampingan ini secara moril dalam artian membantu memberi masukan-masukan mengenai perkara,” pungkasnya.(ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: