Bejat! Pria Paro Baya Asal Lampung Tengah Ini Tega Nodai Anak Tetangga
Seorang pria paro baya di Lampung Tengah yang nekat nodai anak tetangga, Foto Polres Lamteng--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pria paro baya diringkus Polsek Rumbia lantaran nekat meruda paksa tetangganya sendiri yang masih dibawah umur berkali-kali diberbagai tempat.
Dia adalah pria berinisial MR (50) warga Bumi Nabung, Lampung Tengah yang merudapaksa tetangganya berusia 10 tahun.
Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal, mengatakan pelaku ditangkap hari Sabtu, 11 Mei 2024 sekira pukul 14.30 WIB di rumahnya dalam Ops Sikat Krakatau 2024.
"Jadi pelaku ini merudapaksa tetangganya sendiri sudah 4 kali sejak bulan Februari," katanya, Kamis 16 Mei 2024.
BACA JUGA: Rahmat Mirzani Djausal Maju Pilgub 2024, Ahmad Giri Akbar Berpeluang Jadi Ketua DPRD
Dalam melancarkan aksinya tersebut, pelaku mengancam korban agar tidak mengatakan kepada siapapun jika tidak ingin dilukai.
"MR berkata kepada korban, akan menggorok lehernya, hanya untuk memuaskan nafsu bejat dari anak yang masih berusia 10 tahun," katanya.
Berdasarkan pemeriksaan bahwa merudapaksa korban pertama kali pada bulan Februari 2024, berlokasi di gubuk perladangan yang ada di Kecamatan Bumi Nabung.
Selanjutnya pada bulan Maret 2024, pelaku nekat merudapaksa korban sebanyak dua kali dalam sehari, pertama di rumahnya, lalu sore harinya korban dibawa MR ke perkebunan sawit untuk dirudapaksa disana.
BACA JUGA:Pekon Sukananti dan Puralaksana Salurkan Bantuan Beras CPP Periode April
Aksi terakhir MR dilakukan pada bulan April, hari Jum'at tanggal 22, sekira pukul 15.00 WIB.
"Bocah itu kembali dibawa pelaku ke rumahnya untuk dirudapaksa, sebelum dipulangkan," terangnya.
Setelah di rumah, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada kakak perempuan, lalu diteruskan ke keluarga besarnya.
"Laporan korban pun menyudahi perbuatan bejat MR, karena kini dia sudah diamankan di Polsek Rumbia untuk menjalani hukuman pidana,"katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: