Tawarkan Produk Rokok di KTR, Sejumlah SPG Diamankan Satpol-PP

Tawarkan Produk Rokok di KTR, Sejumlah SPG Diamankan Satpol-PP

Medialampung.co.id – Sejumlah Sales Promotion Girl ( SPG ) salah satu produk rokok terpaksa harus berurusan dengan anggota Satpol-PP Kabupaten Lampung Barat lantaran menjual produk rokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) komplek Perkantoran Pemkab Lambar, Kamis (5 /3/2020). Kabid Penegakan Perda dan Perbup Sukardi mendampingi Plt. Kasat Pol-PP Haiza Rinsa menjelaskan pihaknya melalui Tim Reaksi Cepat  (TRC) pengekan perda  mengamankan  sejumlah SPG yang sedang menawarkan produk rokok yang shearusnya tidak dilakukan di KTR seperti di lingkungan Perkantoran Pemkab Lambar . “Atas dasar Laporan dari Pegawai kami langsung meluncur dan mengamankan tiga orang SPG dan satu orang pimpinan rombongan serta satu orang Supir yang sedang melakukan penjualan dan mempromosikan salah satu Produk Rokok di area terlarang atau wilayah bebas dari asap rokok,”terangnya. Tindakan tersebut, lanjut dia, didasari oleh Peraturan Perundangan undangan yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok, dijelaskan pada pasal 11 ayat 2 setiap orang dilarang mempromosikan, mengiklankan, menjual dan atau membeli produk rokok dan/atau produk tembakau lainnya pada KTR. “Setiap orang yang mempromosikan, mengiklankan, menjual dan /atau membeli Rokok ditempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 7 hari atau denda paling banyak Rp.5.000.000. (lima juta rupiah),”imbuhnya. Namun, dikarenakan SPG tersebut belum mengetahui adanya aturan tentang KTR di Lambar dan bersedia tidak mengulangi lagi perbuatannya, Tindakan yang dilakukan SatpolPP memberikan  peringatan pertama sekaligus membuat surat penyataan untuk tidak mengulangi hal serupa. “Selain itu mereka juga kami berikan penjelasan dan pengarahan tentang Perda KTR dan untuk disampaikan kepada pimpinannya untuk diketahui agar tidak terulang lagi para karyawannya melakukan kesalahan dalam menjual produknya di wilayah KTR,”imbuhnya. Pihaknya mengajak seluruh komponon masyarakat untuk menegakan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat tentang Kawasan Tanpa Rokok, untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok, memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat,  bebas dari asap rokok dan membudayakan hidup sehat. “Laporkan adanya Pelanggaran Perda kepada Kami ke SatpolPP Kabupaten Lampung Barat ke nomor 0812 7266 6900.Kami memberikan pelayanan terbaik untuk melindungi, mengayomi masyarakat dari gangguan Trantibumas,”pungkas dia. (edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: