Polisi Berhasil Tangkap Suami Bunuh Tetangga Berselingkuh Dengan Istrinya

Polisi Berhasil Tangkap Suami Bunuh Tetangga Berselingkuh Dengan Istrinya

By 30 tahun pelaku bunuh tetangganya sendiri di Kabupaten Way Kanan ketika dapati istrinya berselingkuh --

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Seorang pria di Kabupaten Way Kanan, Lampung membunuh tetangganya setelah memergoki istrinya berselingkuh.

Pelaku berhasil ditangkap dalam waktu 4 jam setelah kejadian.

Insiden tragis ini terjadi pada Selasa 3 September 2024 sekitar pukul 23.30 WIB. 

Pelaku, BY (30), segera diamankan oleh pihak kepolisian setempat. 

BACA JUGA:Polresta Bandar Lampung Sita Narkoba Senilai Ratusan Juta, 5 Bandar Dibekuk

BACA JUGA:Wakili Lampung Sebagai Paskibraka HUT RI di IKN, Alvin dan Mutia Terima Penghargaan dari Pj Gubernur Samsudin

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menyatakan bahwa pelaku, yang berinisial BY (30), adalah warga Kampung Cugah, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

"Korban, berinisial S, meninggal dunia dalam kejadian pada Selasa malam 3 Septber 2024 sekitar pukul 23.30 WIB," kata Umi pada Jumat 6 September 2024.

Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa tindakan pelaku didorong oleh kemarahan setelah mendapati korban menjalin hubungan terlarang dengan istrinya.

Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, menjelaskan kronologi kejadian. 

BACA JUGA:Bekuk Dua Pelaku Penggelapan, Polresta Bandar Lampung Sita 12 Mobil Rental

BACA JUGA:Pj Gubernur Lampung Silaturahmi dengan LAN RI dan Atlet Peraih Medali PON XXI, Dorong Sinergi dan Prestasi

Menurutnya, peristiwa ini bermula saat pelaku pulang kerja sekitar pukul 22.00 WIB dan beristirahat di kamar bersama istri dan anaknya.

Setengah jam kemudian, pelaku bangun untuk mengambil air minum, namun ia mendapati istrinya tidak berada di kamar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: