Sidang Tuntutan Oknum Kades Pelaku Pembacokan Diundur

Sidang Tuntutan Oknum Kades Pelaku Pembacokan Diundur

Medialampung.co.id - Sidang tuntutan oknum Kepala Desa (kades), pelaku penganiayaan terhadap seorang warganya saat melintasi jalan Desa Wonomarto batal digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara(Lampura), Senin (19/10).

Sidang yang dipimpin, Hakim Ketua Imam, dan anggota Hengki, Shella. Sementara yang menjadi 

Panitera Pengganti adalah Paidan Ali, tersebut, lantaran pihak jaksa penuntut umum (JPU) beralasan belum menyelesaikan berkas tuntutannya, sehingga majelis hakim menunda pada, Rabu (21/10) mendatang.

"Hari ini rencananya akan ada sidang tuntutan terhadap terdakwa oknum Kades Labuhan Ratu Kampung, Kecamatan Sungkai Selatan, Hudari. Sementara korbannya adalah Toni. Hal ini, dikarenakan berkas tuntutan belum rampung diselesaikan, " ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Indah Puspitrani, usai sidang tersebut.

Menurut Indah, kejadian perkara terjadi pada, Minggu, 12 Juli 2020 sekitar pukul 21.00 WIB lalu, di salah satu kediaman warga hingga menyebabkan korban mengalami luka-luka dan lebam akibat pukulan maupun sabetan benda tajam di sekitar kepala.

"Untuk fakta di persidangan sebelumnya, terdakwa sendiri mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban dan berjanji tidak akan melakukannya lagi. Saksi dari mereka (pelaku) meminta jaksa untuk meringankan hukumannya, sementara kita (jaksa) ada lima saksi dan satu saksi ahli," beber wanita berhijab ini.

Menurut Indah, kejadian perkara terjadi pada, Minggu, 12 Juli 2020 sekitar pukul 21.00 WIB, di salah salah satu kediaman warga hingga menyebabkan korban mengalami luka-luka dan lebam akibat pukulan maupun sabetan benda tajam di sekitar kepala.

"Untuk fakta di persidangan sebelumnya, terdakwa sendiri mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban dan berjanji tidak akan melakukannya lagi. Saksi dari mereka (pelaku) meminta jaksa untuk meringankan hukumannya, sementara kita (jaksa) ada lima saksi dan satu saksi ahli," terangnya.

Sementara, keluarga korban meminta kepada kejaksaan maupun pengadilan dapat melihat secara jernih, sebab kejadian itu telah berulangkali dilakukan pelaku sehingga meminta keadilan.

"Sudah keseringan ini dilakukannya, makanya adik saya mencoba mencari keadilan, "tambah salah seorang kerabat korban, Syarif.

Sementara di lapangan, menurutnya pelaku masih bebas berkeliaran meski menjadi tahanan rumah. Sebab, tidak dikurung seperti halnya narapidana lain meski telah melakukan penganiayaan yang berat. Sehingga menimbulkan tanda tanya di masyarakat.

"Itu buktinya dia masih kemana-mana mengikuti kegiatan, coba kalau orang susah dan tak memiliki kolega orang terpandang pasti ditahan. Memang hukum itu berat kebawah dan ringan keatas, "ujarnya dengan mata menerawang kosong.

Sebelumnya, seorang oknum kepala desa ditangkap petugas Polres Lampura karena menganiaya seorang warga saat melintasi jalan Desa Wonomarto, pada Jumat, 17 Juli 2020, pukul 14.30 WIB.      

Saat ini, oknum kades tersebut masih menjalani pemeriksaan petugas.

Oknum kades berinisial UD (60) itu merupakan kepala Desa Labuhanratu Kampung, Sungkai Selatan, Lampura.

Kasat Reskrim Polres Lampung AKP Gigih Andri Putranto mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono membenarkan pihaknya telah mengamankan oknum kepala desa berinisial UD karena diduga melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan korbannya mengalami luka bacok dan menjalani perawatan tim medis. 

"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap oknum kepala desa tersebut guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya, Jumat, 17 Juli 2020.

Dia menjelaskan dari hasil keterangan saksi korban dan warga diketahui aksi penganiayaan tersebut terjadi saat korban baru pulang dari mengadu ayam diantar ke rumah temannya di daerah Banjar Ketapang, Sungkai Utara. 

Pada saat bersamaan tiba–tiba datang oknum kepala desa tersebut dan langsung menuduh korban telah mengambil televisi miliknya.

Namun korban tidak mengaku dikarenakan tidak merasa melakukan perbuatan tersebut. Pengakuan tersebut membuat sang kades emosi dan tanpa disangka langsung membacok hingga mengenai punggung dan kepala korban.

Korban kemudian dilarikan ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan. 

Luka di punggung mendapat sembilan jahitan dan luka di kepala mendapat satu jahitan. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampura.(ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: