Sempat Masuk DPO, Dua Begal Ini Berhasil Diciduk Polisi

Sempat Masuk DPO, Dua Begal Ini Berhasil Diciduk Polisi

Medialampung.co.id - Jajaran kepolisian sektor (Polsek) Metrokibang Kabupaten Lampung Timur, berhasil mengamankan Naca (20) warga Desa Sukananti dan Agung (18) warga Desa Sukajadi Kecamatan Natar Lampung Selatan, yang masuk dalam daftar Pencarian Orang (DPO) setelah melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) atau pembegalan di wilayah hukum Polsek setempat.

Kapolsek Metrokibang AKP Elita mendampingi Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan menjelaskan, kedua tersangka diduga sebagai pelaku perampasan sepeda motor milik Arofi (17) warga Desa Margototo Kecamatan Metrokibang.

Modusnya, ke dua tersangka mendatangi korban yang sedang duduk di seputaran komplek pemakaman China Desa Kibang Kecamatan Metrokibang, pada 3 November 2019 lalu. Kemudian, ke dua tersangka menodong korban menggunakan senjata api jenis pistol.

Diancam senjata api, korban tidak dapat berbuat banyak ketika ke kedua tersangka membawa kabur 1 unit sepeda motor dan 2 buah telepon genggam miliknya. (rnn/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: