Pencairan Bantuan Keuangan Parpol Tunggu Hasil Pemeriksaan BPK

Pencairan Bantuan Keuangan Parpol Tunggu Hasil Pemeriksaan BPK

Medialampung.co.id – Nampaknya pengurus partai politik (Parpol) di Kabupaten Lambar harus bersabar.

Pasalnya, Parpol belum bisa mengajukan untuk pencairan bantuan keuangan Parpol tahun ini karena masih menunggu hasil pemeriksaan bantuan keuangan Parpol tahun 2019 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Bantuan keuangan Parpol belum bisa diajukan pencairan karena masih menunggu hasil pemeriksaan BPK. Hal ini sudah kita sampiakan secara lisan kepada mereka (Parpol),” ujar Kasi Politik Edwin Okta Fernandes mendampingi Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lambar Muzakar.

Dipaparkannya, tahun ini pemerintah daerah menganggarkan bantuan keuangan Parpol sebesar Rp671 juta lebih untuk 10 Parpol hasil pemenangan pemilu 2019.

Bantuan itu dialokasikan kepada Parpol yang memiliki perwakilan di DPRD Lambar, dan dana dalam jumlah besar ini dibagi dengan mekanisme perhitungan berdasarkan perolehan suara masing-masing Parpol sehingga setiap Parpol mendapatkan bantuan dengan jumlah yang berbeda.

Kata dia, jumlah bantuan keuangan Parpol tahun ini sebesar Rp671 juta lebih itu rinciannya Partai Kebangkitan Bangsa Rp36 juta lebih, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Rp103 juta lebih, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Rp206 juta lebih, Partai Golkar Rp 78 juta lebih,  Partai Nasdem Rp32 juta lebih, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp38 juta lebih, Partai Persatuan Pembangunan Rp37 juta lebih, Partai Amanat Nasional (PAN) Rp25 juta lebih, Partai Demokrat Rp95 juta lebih dan serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Rp 17 juta lebih.

“Untuk periode 2014-2019  nominal bantuan Parpol per suara Rp4.189  namun periode 2019-2024 nominal bantuanya Rp3.991 per suara. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor1 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PP nomor5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada Parpol,” tegas dia.

Ia mengungkapkan, jika nantinya hasil BPK telah keluar maka pengurus Parpol bisa mengajukan berkas untuk pencairan bantuan keuangan Parpol.

Adapun persyaratannya yaitu surat permohonan bantuan keuangan Parpol disampaikan tertulis kemudian ditandatangi oleh ketua dan sekretaris yang ditujukkan kepada bupati dengan tembusan disampaikan kepada ketua KPU dan kepala Kantor Kesbangpol, surat keputusan DPD/DPD parpol yang menetapkan susunan kepengurusan parpol yang dilegalisir oleh ketua umum dan sekretaris jenderal DPP/DPD parpol atau sebutan lainnya atau berdasarkan ketentuan AD/ART masing-masing parpol.

Lalu, foto copy surat keterangan nomor pokok wajib pajak (NPWP), surat keterangan autentifikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara parpol hasil pemilu DPRD tingkat kebupaten yang dilegalisir oleh sekertaris KPU kabupaten, nomor rekening kas umum parpol yang dibuktikan dengan persyaratan pembukaan rekening dari bank yang bersangkutan.

Tidak hanya itu, lanjut dia, persyaratan lainnya yakni rencana penggunaan dana bantuan keuangan parpol dengan mencantumkan besaran paling sedikit 60 % dari jumlah kebutuhan yang diterima untuk pendidikan politik.

Laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari APBD tahun anggaran sebelumnya yang telah diperiksa BPK, serta surat pernyatan ketua partai politik yang menyatakan bertanggungjawab secara formil dan materil dalam penggunaan anggaran bantuan keuangan parpol dan bersedia dituntut sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar yang ditandatangi ketua dan sekertaris DPC atau sebutan lainnya di atas materai dengan menggunakan kop surat parpol.

“Jika berkas itu sudah lengkap maka Parpol menyampaikannya kepada kami untuk dilakukan verifikasi berkas,” pungkas dia. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: