Polsek Bengkunat Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
--
Medialampung.co.id - Jajaran Unit reserse kriminal (Reskrim) Polsek Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak dibawah umur, Minggu (26/6) kemarin.
Kapolsek Bengkunat, Iptu Juni Rosiwan, S.E., mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman, S.Ik., melalui Kanitreskrim Polsek Bengkunat Ipda Riswanto, S.H., mengatakan bahwa, penangkapan terhadap dua pelaku pencabulan yakni SR dan ZS, itu berdasarkan Laporan Polisi No.LP/B-99/IV/2022/POLDA LAMPUNG/RES LAMPUNG BARAT/SEK BENGKUNAT, tanggal 9 April 2022.
Dijelaskannya, aksi pencabulan yang dilakukan oleh kedua pelaku terhadap korban yang masih dibawah umur inisial E dan W yang keduanya juga masih duduk dibangku salah satu SMP itu terjadi pada Jumat (8/4) lalu sekitar pukul 12.00 WIB.
"Kedua pelaku melancarkan aksinya di sebuah gubuk perkebunan sawit KM 14 di Pekon Sukamarga Kecamatan Bangkunat," katanya.
Masih kata dia, perbuatan bejat yang dilakukan oleh kedua pelaku di sebuah gubuk itu dengan cara melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami istri.
Kini kedua korban yakni E dan W mengalami trauma akibat tindakan para pelaku tersebut. Pihak keluarga korban yang mengetahui hal itu saat itu juga langsung mengantarkan kedua korban ke Puskesmas terdekat untuk dilakukan visum.
"Ketika itu juga korban yang ditemani pihak keluarganya langsung melaporkan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur itu ke Polsek Bengkunat," jelasnya.
Sementara itu, masih kata Riswanto, penangkapan pelaku pencabulan itu bermula sekitar pukul 15.30 WIB, Minggu (26/6). Unit reskrim Polsek Bengkunat mendapat informasi keberadaan salah satu terduga pelaku yakni ZS, sedang berada di Pekon Penyandingan Kecamatan Bangkunat.
Mengetahui adanya informasi tersebut jajaran unit reskrim Polsek Bengkunat langsung melakukan penangkapan pelaku ZS.
"Sedangkan untuk pelaku SR kini masih dalam pengejaran petugas," jelasnya.
Ditambahkannya, sedangkan untuk pelaku ZS kini sudah diamankan di Polsek setempat guna pemeriksaan penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang (UU) RI No.17/2016 tentang penetapan Perpu No.1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23/2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku diancam dengan hukuman minimal 15 tahun penjara," pungkasnya.(yan/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: