Satukan Persepsi, Bawaslu Lambar Gelar Rakor Pengawasan Pemilu Partisipatif

Satukan Persepsi, Bawaslu Lambar Gelar Rakor Pengawasan Pemilu Partisipatif

Medialampung.co.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Barat menggelar Rapat Koordinasi (rakor) bersama stakeholder, membahas terkait dengan Pengawasan Pemilu Partisipatif, menghadapi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, yang dihelat di Aula Hotel and Resto Sari Rasa, Lingkungan Sukamenanti Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balikbukit, Rabu (10/11).

Kegiatan yang dibuka oleh Ketua Bawaslu Lambar Muhammad Ardiles, didampingi dua komisioner Bawaslu Lambar lainnya Iin Gusanto dan Muhammad Izhar serta menghadirkan narasumber mantan Pimpinan Bawaslu Provinsi Lampung Nazarudin Togakratu tersebut, dengan peserta dari Apdesi, Pemuda Muhammadiyah, GP Ansor, Nasyiatul Aisyiyah, Fatayat NU, PMII, PWI dan sejumlah organisasi lainnya.

Muhammad Ardiles mengungkapkan, Bawaslu turut bertanggungajawab dalam terwujudnya Pemilu yang yang berjalan dengan demokratis, luber (langsung, umum, bebas, rahasia), dan Jurdil (jujur, adil).

”Agenda kita yang paling dekat adalah Pemilihan kepala daerah pada tahun 2024 mendatang, yang tentunya diharapkan akan jauh lebih baik dari sebelumnya, karena itu tujuan diselenggarakannya Rakor ini adalah memberikan pemahamanan, pengetahuan, dan persepsi yang sama kepada stakeholders pentingnya pemilihan yang demokratis sesuai azas Pemilu,” ujarnya.

Sementara Nazarudin Togakratu dalam materinya menyampaikan, Pemilu di Lambar sempat dicerai dengan adanya pelanggaran oleh penyelenggara tepatnya pada Pemilu 2014 silam. Namun pada Pemilu 2019 penyelenggaraan Pemilu sudah semakin baik.

”Problem Pemilu, itu paling rawan saat perhitungan suara, gejala-gejalanya di daerah di pelosok sehingga pengawas pemilu harus lebih ekstra. Pada Pemilu tahun 2014 ada 54 penyelenggara Pemilu jadi tersangka, dan sekitar tujuh penyelenggara di tingkat kabupaten bermasalah pada Pemilu 2014,” kata dia.

Terusnya, keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu itu merupakan pesan dari undang-undang yang harus dijalankan oleh pengawas Pemilu.

”Mengapa pengawas pemilu mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi, padahal sudah menjadi tugas Bawaslu, dan pengawas Pemilu itu digaji, alasannya karena pesan undang-undang dimana harus melibatkan masyarakat. Kalau tidak melibatkan masyarakat maka itu melanggar undang-undang,” tutupnya. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: