Satreskrim Polres Waykanan Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Satreskrim Polres Waykanan Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Medialampung.co.id - Satreskrim Polres Waykanan pada Rabu (9/9) berhasil mengungkap dan menangkap FR (22), warga Pakuan Ratu yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, pada tanggal 5 Mei 2020 lalu hari ini.

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim AKP Devi Sujana menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari selasa tanggal 05 Mei 2020 sekitar pukul 11.00 WIB, telah terjadi tindak pidana perbuatan cabul dan atau persetubuhan anak dibawah umur di salah satu Mes perusahaan di Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Waykanan.

Ayah korban baru mengetahui pada saat tanggal 06 September 2020 sekitar pukul 08.00 WIB, setelah mendapat telepon dari saksi bahwa anak korban a.n. Melati (15) telah disetubuhi oleh pelaku inisial FR (22) warga Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Waykanan.

Lebih lanjut, ayah korban lalu pergi ke Kotabumi Lampung Utara untuk memastikan informasi tersebut dan pada saat bertemu dengan korban, keterangan dari saksi tersebut dibenarkan oleh Melati bahwa dirinya telah disetubuhi atau dicabuli di salah satu mes perusahaan di Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Waykanan.

Korban termakan bujuk rayuan dan dipaksa melayani nafsu bejat pelaku, atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Waykanan agar ditindaklanjuti.

Kronologis penangkapan tersangka pada hari selasa (8/9) sekitar pukul 20.00 WIB Unit PPA Satreskrim Polres Waykanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang berada di jalan dekat kediamannya.

Petugas dari Satreskrim Polres Waykanan bersama Kanit Reskrim Polsek Pakuan Ratu yang menerima informasi kemudian langsung menuju ke keberadaan pelaku, sekitar pukul 22.00 WIB pelaku langsung dibekuk tanpa melakukan perlawanan.

“Selanjutnya pelaku diamankan ke Polres Waykanan untuk dilakukan proses lebih lanjut," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17/2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23/2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," Tutup Kasat Reskrim.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: