Satreskrim Polres Waykanan Amankan Tiga Pelaku Pemerasan

Satreskrim Polres Waykanan Amankan Tiga Pelaku Pemerasan

Medialampung.co.id - Satreskrim Polres Waykanan berhasil mengamankan dua orang laki-laki dan seorang wanita yang diduga melakukan pemerasan dengan kekerasan kepada Seorang pemuda di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan, Kamis (24/9).

Pelaku berinisial MCN alias Mulan (29) dan ES (30), kedua orang laki-laki tersebut warga Kampung Tanjung Raja Sakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan serta seorang wanita berinisil RS (34) warga Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan.

Kapolres Waykanan AKBP Binsar manurung melalui Kasat reskrim AKP Devi Sujana menerangkan pada hari Minggu tanggal 20 September 2020 sekitar pukul 13.00 WIB, korban DD menjadi korban pemerasan oleh MCN dan teman temannya di rumah pelaku RS di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan.

Korban diminta menyerahkan uang senilai Rp. 120 juta rupiah dan korban telah memberikan uang senilai Rp. 10 juta rupiah dimana korban menyerahkan uang tersebut kepada MCN dan teman temannya di rumah RS dikarenakan korban dituduh telah melakukan perbuatan asusila terhadap NS, yang mana MCN berpura-pura sebagai suami dari NS dan sudah direncanakan terlebih dahulu bersama dengan pelaku RS bersama AM dan NS sendiri.

Sementara untuk sisa kekurangan uangnya akan mereka ambil kepada korban pada saat korban sudah memiliki uang tersebut dan pelaku MCN bersama rekannya telah menahan/menyita mobil korban satu unit toyota rush dengan nopol Z 1856 EA warna abu-abu metalik, yang diparkirkan di rumah temannya MCN.

Atas kejadian ini korban mengalami kerugian senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan satu unit mobil toyota rush selanjutnya melaporkan ke Polres Waykanan.

Modusnya ketiga orang tersangka tersebut bersama dengan 3 orang lainnya yang saat ini masih diburu (NS, JF dan AM) melakukan perencanaan untuk menjebak korban dengan melakukan pemerasan dengan modus pelaku MCN berpura pura sebagai suami NS (PSK), dan NS diumpankan kepada korban untuk cek in di salah satu hotel di Martapura Provinsi Sumatera Selatan dan selanjutnya mereka secara bersama2 melakukan penggerebekan di hotel tersebut.

Kemudian Tersangka MCN berpura pura marah kepada korban dan NS, selanjutnya pelaku membawa korban berkeliling Martapura dan mengancam korban akan dilaporkan ke Polres dengan tuduhan perzinahan jika tidak memberikan sejumlah uang.

Kronologis penangkapan pada hari Rabu tanggal 23 september 2020, tim Tekab 308 Polres Waykanan mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaan pelaku di wilayah Kampung Tanjung Raja Sakti.

Tim Tekab 308 Polres Waykanan yang mendapat informasi melakukan penyelidikan dan sampai di lokasi menemukan pelaku sedang bertransaksi melakukan penyerahan uang dengan korban sebesar Rp.7.500.000,- untuk penyerahan uang kekurangan yang diminta oleh pelaku, lalu para pelaku langsung diamankan ke Polres Waykanan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP, tentang pemerasan dan ancaman dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, “Ungkap Kasat Reskrim AKP. Devi Sudjana.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: