Satres Narkoba Polres Lampung Utara Amankan Dua Tersangka Penyalahguna Narkoba

Satres Narkoba Polres Lampung Utara Amankan Dua Tersangka Penyalahguna Narkoba

Medialampung.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Utara,(Lampura),kembali mengamankan dua orang pria terduga pelaku penyalahguna narkoba.

Tersangka berinisial, FD (29) warga Desa Cabang empat Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampura dan EO (32) warga Desa Bandar Abung Kecamatan Abung Surakarta Kabupaten, Lampura, berikut beberapa barang bukti

Menurut Kasat narkoba Iptu Aris Sujatmiko, mewakili Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho, keduanya ditangkap di hari dan lokasi yang berbeda.

Pelaku FD ditangkap pada hari Senin (18/1) sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Cabang empat RT 02 Kecamatan Abung Selatan dengan barang bukti diduga narkotik jenis sabu seberat 2 gr, 5 bungkus klip plastik bening, 1 buah centong dari sedotan plastik dan 1 buah bekas mainan plastik berbentuk Ice Cream warna putih coklat

Selanjutnya, pelaku EO ditangkap pada Selasa (19/1) pukul 11.30 WIB di Desa Bandar Abung RT 01 Kecamatan Abung Surakarta, barang bukti 16 paket diduga Narkotika jenis sabu seberat 5,12 gr, 4 bungkus plastik klip dan 1 buah kotak rokok merk Sampoerna

Kini kedua pelaku telah kita amankan di Satres Narkoba Polres Lampura, dan tengah dilakukan pendalaman pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

“Terhadap kedua pelaku FD dapat di jerat pelanggaran sebagaimana tertuang dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35/2009 tentang Narkotika dan terduga EO Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35/2009,” kata Iptu Aris.(adk/ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: