Sataruddin Terangkan Tentang Pungutan Pembiayaan Pendidikan SMA di Lambar

Sataruddin Terangkan Tentang Pungutan Pembiayaan Pendidikan SMA di Lambar

Medialampung.co.id - Muyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten Lampung Barat (Lambar) berikan penjelasan terkait diberlakukannya pungutan berupa pembiayaan pendidikan yang besarannya bervariasi untuk 18 SMA dikabupaten tersebut.

Disampaikan Ketua MKKS Sataruddin, M.Pd., penerapan pungutan pembiayaan pendidkan tentunya dilaksanakan atas dasar hasil musyawarah mufakat tingkat provinsi melalui Forum Grup Diskusi (FGD) yang menghadirkan intsnasi berkompeten seperti kepolisian kejaksaan dan beberapa lainnya.

"Pungutan pembiayaan pendidikan ini sepenuhnya dikelola oleh sekolah. Dan komite hanya mengetahui,  artinya nominal biaya dan waktu pembayaran memang sudah ditetukan sekolah masing-masing, artinya pungutan dilegalkan untuk menutupi kekurangan dana," terangnya.

Selain itu berlakukannya pungutan tersebut  karena hingga sekarang belum ada kejelasan terkait penyaluran Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda), lantaran terjadinya difisit anggaran Pemerintah Provinsi Lampung. Dan agar tidak berdampak pada kegiatan pendidikan maka sekolahan mengambil langkah pungutan, yang dilakukan secara musyawararah mufakat dengan orang tua / wali murid masing-masing sekolah.

Lebih jauh dijelaskannya dana pungutan itu sendiri akan difokuskan untuk personalia yakni biaya honor guru dan tenaga kependidikan, terhitung sejak Januari hingga Juni 2020 mendatang. "Mungkin ada yang bertanya kok kelas XII dipungut sampai Juni padahal Mei Sudah Ujian Nasional, itu dilihat dari Tahun Pelajaran (TP)," ungkapnya.

Disebutkan juga hingga saat ini  BOS Pusat belum disalurkan, dan dana itu juga tidak mencukupi untuk kebutuhan pendidikan, "Seperti sekarang Ujian Sekolah mulai dilaksanakan tapi jangankan Bosda, Bos Pusat yang nyata diberlakukan diseleruh negeri belum dikucurkan sementara kegiatan pendidikan tidak bisa ditunda," ujarnya.

Terpisah ditambahkan Sekretaris MKKS SMA Lambar Ansori, M.Pd., Pungutan dilegalkan untuk menutupi kekurangan dana. Bos tidak mencukupi ketika kurang tugas maka solusinya adanya menerapkan biaya pengebangan sekolah. "Sebetulnya penggunaan Bosda yang selama ini dikucurkan, bukan berarti menandakan tercukupinya dana operasional sekolah, namun karena dana itu bisa tidak bisa harus dicukupkan," ungkapnya.

Diakuinya selama pemanfaatan Bosda, gaji honorer baik guru ataupun Tenaga Usaha (TU) belum sesuai, dimana gaji guru dihitung Rp25-50-per-jam, dengan total waktu 24 Jam dalam Satu bulan, sementara gaji TU antara Rp750 Ribu, maksimal Rp2 Juta, "Dengan jumlah gaji tersebut masih jauh dari sesuai, baik dengan waktu kerja maupun kepantasan status pendidikan seperti lulusan Strata Satu . Maka pungutan yang dilakuan atas pertimbangan tersebut juga," tandasnya. (ius/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: