Sambil Mabuk, Pelaku Curas Aniaya Korbannya

Sambil Mabuk, Pelaku Curas Aniaya Korbannya

Medialampung.co.id - Aparat Polsek Buay Bahuga Polres Waykanan berhasil mengamankan dua warga Kecamatan Buay Madang Kabupaten OKU Timur yakni Edi Kurniawan (25) dan Feri irawan (23) karena diduga melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan dan atau Pengeroyokan, Rabu (4/11).

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Buay Bahuga IPTU Akmaludin menerangkan, pada hari Senin (2/11) sekitar pukul 09.00 WIB telah terjadi tindak pidana percobaan Pencurian dengan Kekerasan di rumah Sartun (58) yang beralamatkan di Kampung Lebung Lawe Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Waykanan.

"Modus pelaku dengan cara membeli miras (minuman keras) jenis vigour dan meminum miras tersebut dirumah korban, diduga kedua pelaku berencana melakukan kejahatan akan mengambil harta benda korban," kata IPTU Akmaludin.

Hal itu terbukti setelah minum, kedua pelaku yang sudah terpengaruh miras lalu memukul korban, edi memukul di bagian leher belakang kepala dengan menggunakan tangan dan menggunakan teko plastik sedangkan Edi memukul di bagian pelipis korban dengan menggunakan tangan dan sebatang bambu sehingga mengakibatkan luka robek pelipis mata sebelah kiri korban. 

Merasa terancam, sontak Sartun berteriak meminta tolong warga sekitar sehingga warga yang berkumpul menolong korban dan menghubungi petugas dari Polsek Buay Bahuga 

"Atas laporan dari warga, kemudian polisi datang ke lokasi mengamankan dua orang pelaku yang tidak bisa berbuat apa-apa dan tidak bisa berkutik. Sekarang keduanya bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Fit S (motor pelaku), baju korban, satu batang bambu panjang 2 meter dan satu buah teko air warna bening, untuk dibawa ke Polsek Buay Bahuga guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Keduanya, lanjut IPTU Akmaludin, akan dibidik dengan pasal 365 Jo 53 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan untuk Pengeroyokan dikenai pasal 170 KUHP dengan kurungan penjara maksimal lima tahun.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: