WFH ASN Tanggamus Diperpanjang Sampai Ditetapkan Kebijakan Lebih Lanjut 

WFH ASN Tanggamus Diperpanjang Sampai Ditetapkan Kebijakan Lebih Lanjut 

Medialampung.co.id - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tanggamus kembali memperpanjang work from home bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab setempat. Perpanjangan ditetapkan melalui surat Edaran (SE) Bupati Tanggamus  No. 061.2/4318/15/2020 tertanggal 4 Juni 2020. 

Dalam SE Bupati itu menurut Kepala Dinas Komunikasi dan informatika (Diskominfo) Kabupaten Tanggamus, Drs. Sabaruddin antara lain disebutkan, dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi terkini di kabupaten Tanggamus, maka masa pelaksanaan work from home bagi ASN sebagaimana telah beberapa kali diubah.

“Terakhir dengan surat bupati Tanggamus No. 441/4265/15/2020 tanggal 29 Mei 2020 diperpanjang sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut,” terang Sabaruddin, Kamis (4/6). 

“SE bupati tentang Perpanjangan masa work from home ini lanjut Sabaruddin mengacu pada SE Gubernur Lampung No. 045.2/1656/06/2020, selanjutnya surat keputusan menteri Dalam Negeri No. 440-842 tahun 2020 , serta surat edaran Menteri PAN RB No.58/2020,” pungkas Sabaruddin. (ehl/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: