Refocussing dan Realokasi Anggaran, Kejari Lambar Siap Berikan Pendampingan

Refocussing dan Realokasi Anggaran, Kejari Lambar Siap Berikan Pendampingan

Medialampung.co.id – Secara adiministrasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, dilibatkan dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) di kabupaten setempat, melalui SK bupati Lambar, serta dibangunnya Memorandum Of Understanding (MoU) antara kedua belah pihak tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), namun hingga saat ini pendampingan dari pihak Kejari terhadap proses refocusing dan realokasi tidak ada.

Kasi Intelijen Reza Kurniawan,  mendampingi Kepala Kejari Lambar  Andri Juliansyah, S.H, S.Kom, M.M, M.H., mengatakan, Kejari terlibat dalam  gugus tugas  percepatan penanganan Covid-19,  yang tentunya dengan porsinya memberikan pendampingan terhadap proses refocusing dan realokasi anggaran.

”Kegiatan ini ada korelasi perintah pimpinan, dalam pengoltimalisasian  dalam pendampingan dan pengawasan. Namun terus terang hingga saat ini, dalam refocusing dan realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa belum ada dinas-dinas maupun  badan, dan peratin  yang meminta pendampingan dari kami, padahal pendampingan ini gratis,” ungkap Reza.

Berkaitan dengan proses pendampingan yang akan dilakukan, kata dia,  pihak Kejari telah berkirim surat ke bupati Lambar dengan nomor B-84/L.8.14/04/2020 perihal penawaran pendampingan hukum. 

”Tujuan kami  memberikan pendampingan hukum terkait dengan refocusing dan realokasi anggaran adalah  agar tidak ada masalah  hukum di kemudian hari, sampai sekarang belum ada permohonan baik pemda maupun aparat pekon. Padahal undang-undang menegaskan bahwa negara sudah memberikan  kewenangan, untuk memanfaatkan fasilitas itu dalam hal pendampingan hukum dalam hal Jaksa Pengacara Negara,” ujarnya.

Dalam proses pendampingan tersebut,  lanjut Reza,  pihaknya mengedepankan upaya prefentif, karena tidak menutup kemungkinan ada kesalahan, sehingga pada saat ada temuan maka pihaknya akan  menyampaikan laporan temuan kepada Inspektorat selaku APIP untuk kemudian ditindaklanjuti.

”Pelayanan yang akan kami berikan itu gratis, dan sejauh ini untuk di Lambar masih nihil, sementara dari Pesisir Barat sudah ada 12 pekon yang meminta pendampingan. Karena itu kami menghimbau untuk Pemkab maupun aparat pekon di Lambar agar bisa memanfaatkan upaya pendampingan dari kami,” pungkasnya. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: