Pasca Aksi Massa Rabu, 6 Mahasiswa Jadi Korban dan Lima Memenuhi Unsur Pidana

Pasca Aksi Massa Rabu, 6 Mahasiswa Jadi Korban dan Lima Memenuhi Unsur Pidana

Medialampung.co.id - Sebanyak enam mahasiswa menjadi korban dalam demonstrasi menolak pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang berujung ricuh di depan gedung DPRD Lampung, Rabu (7/10).

"Saat ini tiga korban masih dirawat di tiga rumah sakit, yakni Rumah Sakit Bumi Waras, Rumah Sakit Bhayangkara dan Rumah Sakit Abdul Moeloek. Sementara tiga orang lainnya sudah pulih dan dipulangkan. Itu berdasarkan update hari ini," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat memberikan keterangan di Mapolda Lampung, Kamis (8/10).

Kemudian yang telah diamankan dari 11 orang kemarin malam, kini total ada 24 orang dari unsur pelajar. Namun 19 orang telah dipulangkan dengan jaminan orang tuanya.

"Lima orang pelajar lainnya kini telah memenuhi unsur pidana. Karena sempat membawa beberapa benda yang membahayakan, seperti kayu, pecahan kaca, dan bahan bakar," jelasnya.

Agar tak mengulangi perbuatannya lagi, 19 orang pelajar ini pun sudah diberikan himbauan melalui orang tuanya. Pihak Polda Lampung telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan.

"Sedangkan lima orang itu juga masih kami tunggu statusnya. Apakah akan jadi tersangka atau tidak. Masih menunggu proses 1x24 jam. Karena mereka ini terbukti melakukan pengrusakan empat objek vital, salah satunya Pos Lantas di Bundaran Tugu Adipura," ucapnya.

Tak hanya itu saja, pihaknya pun meminta kepada masyarakat untuk tak termakan isu-isu hoaks mengenai aksi massa ini.

"Kami berharap harus bijak menyampaikan bermedia sosial jangan informasi yang didapat tidak dicerna. Kita menjaga Kamtibmas apalagi di tengah pandemi Covid-19 ini. Saat ini juga kita masa kampanye. Jaga situasi yang kondusif," pungkasnya. (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: