Gelapkan Motor Pinjaman Bermodus Habis Bensin

Gelapkan Motor Pinjaman Bermodus Habis Bensin

Medialampung.co.id - Polsek Punggur, membekuk seorang tersangka penipuan atau penggelapan motor di jalan Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah, Kamis (10/12) sekitar pukul 19.00 WIB. Yakni Yuda Suntiana Nata Yuda (23), warga Kampung Rantaujaya Baru, Kecamatan Putrarumbia, Lamteng.

Kapolsek Punggur Iptu Amsar mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban Nuraida (47), warga Kampung Kotagajah Timur, Kecamatan Kotagajah. "Tersangka ditangkap berdasarkan LP/694-B/XII/2020/Polda Lampung/Polres Lamteng/Sek Punggur tgl. 09 Desember 2020," katanya.

Modus tersangka, kata Amsar, tersangka datang ke rumah korban untuk pinjam motor korban. "Tersangka datang ke rumah korban pinjam motor. Alasannya mau mengambil uang di ATM Mandiri Kotagajah, Selasa (3/11) sekitar pukul 18.30 WIB. Korban memberikan motor Honda Vario BE 4834 IQ miliknya karena tersangka juga beralasan bensin motor habis. Pada pukul 19.00 WIB, tersangka belum juga pulang," ujarnya.

Tersangka yang akrab dengan keponakan korban, kata Amsar, dibujuk mengembalikan motor. "Tersangka dibujuk mengembalikan motor. Tapi, tersangka tak mau. Akhirnya dipancing main-main ke Kotagajah. Tersangka diamankan polisi di jalan Kotagajah," ungkapnya.

Hasil pemeriksaan, kata Amsar, tersangka mengaku dirinya menipu bersama rekannya (DPO) dengan modus kehabisan bensin. "Ternyata beraksi bersama rekannya. Modusnya habis bensin pinjam motor. Ternyata motor korban dijual Rp2.000.000. Masing-masing mendapat bagian Rp1.000.000," katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Amsar, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. "Tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara. Rekan tersangka masih dalam pengejaran," tegasnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: