Parosil : Warga Boleh Shalat Ied di Masjid/Lapangan, Asal dengan Prokes Ketat dan Pemetaan Satgas Pekon

Parosil : Warga Boleh Shalat Ied di Masjid/Lapangan, Asal dengan Prokes Ketat dan Pemetaan Satgas Pekon

Medialampung.co.id - Bupati Lampung Barat (Lambar) Hi. Parosil Mabsus menginstruksikan seluruh pekon dan kelurahan yang belum membangun posko covid-19 segera mendirikan guna melakukan, pemantauan, pengecekan pengamanan dan pemetaan di wilayah masing-masing, untuk memastikan kondisi masyarakat dalam zona hijau atau tidak adanya warga yang terkonfirmasi Covid-19 agar dapat melaksanakan kegiatan shalat Idul Fitri di masjid atau lapangan (tempat terbuka) seperti biasa. 

Penegasan tersebut disampaikan bupati saat berkunjung ke Kecamatan Waytenong dalam rangka pembagian insentif imam masjid, guru ngaji, dan marbot, sekaligus pembagian sembako Idul Fitri dari Pemkab Lambar, dan pembagian Sarung dan Mukena dari pribadi bupati serta bantuan beras Badan Amir Zakat Nasional (Baznas).

Dalam sambutannya, Parosil menyebutkan akibat terjadinya kenaikan kasus Covid-19, Pemerintah Provinsi Lampung menganjurkan seluruh wilayah untuk melaksanakan shalat Ied di rumah masing-masing. Hal itu tentu sebagai upaya menekan dan memutus penularan virus corona. 

Melalui surat edaran, Gubernur Lampung sangat menganjurkan pelaksanaan shalat Ied dilaksanakan di rumah/kediaman masing-masing.

Dan selaku Bupati Lambar, pihaknya sangat mendukung kebijakan tersebut dan juga menganjurkan masyarakat untuk shalat di rumah. 

Namun masyarakat Lambar boleh melaksanakan shalat di masjid/lapangan terbuka dengan catatan menerapkan prokes secara ketat dan melakukan koordinasi dengan stagas covid-19 pekon, karena mereka lah yang memahami kondisi wilayah masing-masing dan menjadi garda penentu layak atau tidaknya warga melakukan shalat Ied di tempat ibadah maupun di lapangan seperti biasa, dengan mentaati protokol kesehatan 

"Tugas yang harus dilakukan satgas Covid-19 pekon, mendata secara seksama warga masyarakat masing-masing, dan utamanya menganjurkan warga yang pulang dari rantau agar melakukan isolasi mandiri dan melakukan shalat Ied di rumah," ungkapnya.

Sebab, kata Parosil, hingga saat ini surat edaran PPKM skala mikro masih berlaku bisa melaksanakan hajatan, pengajian namun harus dengan protokol kesehatan (prokes), selain itu jumlah peserta dibatasi dan tidak diperbolehkan mengadakan acara hiburan seperti organ tunggal atau sejenisnya. 

Sekedar diketahui, dalam kunjungan itu Bupati menyerahkan secara simbolis insentif untuk imam masjid, marbot dan guru ngaji di Kecamatan Waytenong, Sekincau dan Airhitam di halaman kantor camat Waytenong, sekaligus membagikan paket bantuan sembako Idul Fitri dari Pemkab Lambar, dan pembagian Sarung dan Mukena dari pribadi bupati serta bantuan beras Badan Amir Zakat Nasional (Baznas).

Ibu Yayat, salah satu penerima bantuan dari Pekon Karangagung mengaku merasa senang atas perolehan bantuan, dimana dirinya memperoleh beras dari Baznas. (r1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: