Tukang Ojek Pura-pura Dibegal demi Hindari Tagihan Leasing

Tukang Ojek Pura-pura Dibegal demi Hindari Tagihan Leasing

Medialampung.co.id - Lantaran dikejar tagihan leasing motor dan hutang menumpuk membuat YU (35) warga Pekon Kutadalom Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus membuat laporan palsu. Ia merekayasa menjadi korban begal untuk menghindari tagihan leasing.

Namun skenario yang dibuat Yu tersebut tidak berjalan mulus. Laporan palsu tersebut akhirnya dapat dibongkar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus

Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, laporan palsu tersangka terungkap setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi di Tempat Kejadian Perkara. Adapun laporan palsu tersebut terkait pencurian dengan kekerasan (Curas) modus begal motor dengan tempat TKP Pekon Gunung Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) Tanggamus.

"Tersangka diamankan pada Sabtu (24/10) berdasarkan hasil penyelidikan bahwa laporan yang dilaporkan tersangka ke Polres Tanggamus merupakan laporan palsu," kata Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Senin (26/10).

Edi menjelaskan, terungkapnya kasus curas yang dilaporkan adalah palsu, setelah pihaknya  menerjunkan tim untuk turun ke lapangan cek TKP, dimana dari hasil pemeriksaan TKP tidak ditemukan tanda-tanda adanya kejadian dimaksud termasuk saksi-saksi yang melihat maupun mendengar.

"Hasil penyelidikan dan setelah dimintai keterangan cepat daripada pelapor  mulai terlihat adanya kejanggalan. Setelah ada kejanggalan dan dari keterangan saksi-saksi lain, kami simpulkan bahwa ini hanya rekayasa dan saat tersangka datang ke Polres Tanggamus kami konfrontir dan dirinya mengaku bahwa kejadian pembegalan tersebut hanya rekayasa," terang Kasat Reskrim.

Lanjutnya, atas terungkapnya laporan palsu tersebut, pihaknya juga telah membuat laporan polisi model A

"Sejak menerima laporan itu kami merasa curiga, sebab wilayah Tanggamus ini sejak satu tahun terakhir di wilayah barat Tanggamus sudah kondusif tidak ada kejadian curas demikian, sehingga saat kami menurunkan tim secara komprehensif melakukan penyelidikan dan kami mencurigai kejadian dimaksud," beber Edi Qorinas.

Kasatreskrim menegaskan,  penyebab utama, tersangka melakukan laporan palsu, meliputi beberapa hal diantaranya tersangka selalu dikejar pihak leasing atau lembaga finance yang membiayai kendaraan tersebut, kemudian dia sendiri memiliki banyak hutang dari orang-orang disekitar tempat tinggal. 

"Faktornya, tersangka dikejar leasing dan memiliki banyak hutang. Sehingga dia gelap mata menjual motor tersebut dengan harga Rp6 juta. Kemudian tersangka membuat laporan Curas yang kejadian di Pekon Gunung Doh Kecamatan BNS," kata dia.

Ditambahkan Kasat, adapun laporan Curas tersebut telah tercatat dalam laporan polisi No.LP/B-1102/X/2020/LPG/RES TGMS tanggal 10 Oktober 2020 dengan TKP Jalan Raya Pekon Gunung Doh Kecamatan BNS. Dengan kerugian sepeda motor Honda Beat BE 2122 ZN senilai Rp6 juta.

Atas perbuatan membuat laporan palsu tersebut, YU dijerat dengan pasal 220 KUH Pidana tentang laporan atau keterangan palsu dengan ancaman pidana 1 tahun empat bulan.

"Dalam perkara laporan palsu ini turut diamankan surat pernyataan keluarga tersangka yang menyatakan benar bahwa YU telah membuat laporan palsu," pungkas Edi Qorinas.(rnn/ehl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: