Tudingan Tahan Gaji Hingga SPj Fiktif, Dipicu Arogansi dan Indisipliner

Tudingan Tahan Gaji Hingga SPj Fiktif, Dipicu Arogansi dan Indisipliner

Medialampung.co.id - Perselisihan antara pimpinan dan bawahan pada Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lampung Barat makin meruncing. Kedua belah pihak saling tuding, mulai dari penahanan gaji, Surat Pertanggungjawaban (Spj) fiktif, hingga tudingan indisipliner, dan tidak masuk kerja hingga enam bulan.

Kasi kesatuan bangsa di kantor Kesbangpol Merah Bangsawan mengaku pernah diajak berduel oleh Kakan Kesbangpol Muzakkar dikarenakan dirinya sempat izin tidak masuk kantor selama tiga hari, karena anaknya yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas menderita sakit kelenjar getah bening pada leher sehingga harus menjalani operasi dan dirawat selama tiga hari di rumah sakit.

Selain itu, hingga saat ini gajinya ditahan oleh Muzakar, tepatnya selama enam bulan. Ia juga menduga Muzakkar memalsukan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan yang ada di seksienya.

"Saya tidak pernah dilibatkan lagi dalam semua kegiatan. Tapi memang waktu kami adu mulut, ia sempat mengutarakan tidak akan mencairkan semua kegiatan yang ada dibidang saya, dan itu terjadi sepanjang enam bulan terakhir ini," paparnya.

Sementara Kepala Kesbangpol Muzakkar mengaku apa yang dilakukannya khususnya terkait dengan penahanan gaji yang bersangkutan  itu sudah sesuai kehendak dari Merah Bangsawan.

"Karena dia indisipliner, maka saya minta dia membuat surat pernyataan bermaterai 6000 yang memuat dua point, yang pertama jika diulangi maka siap untuk diberikan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku, point kedua siap jika masih tidak masuk kerja maka gaji dan Tukin tidak diberikan, dan pada kenyataannya tetap diulangi," ungkap Muzakkar ditemui di ruang kerjanya Kamis (23/1).

Karena tetap diulangi, kata dia, maka ia mengeluarkan surat teguran hingga tiga kali, yang pertama tertanggal 29 Mei 2019, kedua tertanggal 30 September 2019 dan yang ketiga tertanggal 4 November 2019.

"Model orangnya (Merah Bangsawan), datang kantor terus pergi entah kemana, dan semenjak ia indisipliner maka Tukin tidak diberikan, begitu juga dengan gajinya, ditahan di bendahara. Dia tidak kunjung mau berubah sehingga pada akhirnya berdasarkan keputusan Baperjakat ia diberikan sanksi," kata dia.

Sementara terkait dengan dugaan SPj fiktif dalam kegiatan sosialisasi bahaya radikalisme, terorisme dan premanisme, menurut Muzakkar itu bukan fiktif, namun peralihan kewenangan karena yang bersangkutan tidak kunjung masuk kerja padahal kegiatan sudah harus dilaksanakan.

"Anggaran kegiatan itu Rp40 juta ketika tidak dilaksanakan maka akan dikembalikan ke kas negara, karena itu kewenangan kegiatannya diambil alih, karena dia tidak pernah ngantor," pungkasnya. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: