Empat Tersangka Narkoba Diamankan Berikut Enam Paket Sabu

Empat Tersangka Narkoba Diamankan Berikut Enam Paket Sabu

Medialampung.co.id - Team Satres Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil meringkus penyalahguna narkoba jenis sabu, Selasa,(6/10).

Tempat kejadian Perkara, (TKP) di rumah yang beralamatkan di Jalan cik udin bedeng kresek Kelurahan Cempedak Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampura, tersebut berhasil menggelandang tersangka sebanyak empat orang tersangka.

Kasat narkoba Polres Lampura, Iptu Aris Satrio mendampingi Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono, mengatakan selain ke empat tersangka, pihaknya juga berhasil menyita sejumlah alat bukti.

Sementara, empat tersangka yang digelandang petugas adalah BAWON (20), IPO SAPUTRA (18) dan DODI TAUMAR (31) merupakan warga Jalan Kadir Sahit, 001/001, Kelurahan Kotabumi Tengah Kecamatan Kotabumi, Lampura.

Seorang rekan lainnya adalah RAHMA DHANI (31) terhitung warga  Jalan Abdul Yusuf No. 95, Kelurahan Cempedak.

"Untuk barang buktinya, polisi berhasil menyita enam buah paket Sabu ± bruto 1,24 gr, satu buah plastik klip bening, satu buah kotak rokok merek gudang garam," beber Aris Satrio.

Sementara untuk kronologisnya, lanjut Aris Satrio, Pada hari Jumat tanggal 02 oktober 2020 sekitar jam 15.30 WIB, telah di tangkap sebanyak empat orang tersangka, di kediaman salah seorang darinya berada di Jalan Cikudin Bedeng Kresek Kelurahan Cempedak, Kotabumi.

Untuk selanjutnya, tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Lampura untuk penyidikan lebih lanjut.

Ia juga mengaku, akan menelusuri asal barang haram tersebut kepada empat tersangka yang berhasil diringkus tersebut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke empat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35/2009, Tentang Narkotika.

"Ancaman di atas lima tahun penjara. Kasus ini masih akan dikembangkan lebih lanjut," pungkasnya. (ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: