Polsek Sekincau Bekuk Pelaku Pembobol Rumah 

Polsek Sekincau Bekuk Pelaku Pembobol Rumah 

Medialampung.co.id - Supomo bin Tursiman (47) warga Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagardewa, Kabupaten Lampung Barat, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada penegak hukum Polsek Sekincau setelah melakukan pencurian di rumah kosong milik Abdurrohim yang dititipkan kepada Samsul bin Sarkun (30) Pemangku Talanggamin Pekon Sudomulyo .

Kapolsek Sekincau AKP Sukimanto mendampingi Kapolres Lambar AKBP Rachmad Tri Haryadi, S.Ik., M.H., menegaskan, Sabtu (28/11) sekitar Pukul 21.00 WIB Unit Reskrim telah melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap pelaku  berikut barang bukti dalam perkara diduga Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di rumah kosong, sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP.

Dasar penangkapan tersebut laporan Polisi Nomor : L/531/XI/2020/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SEK SEKINCAU, Tanggal 28 November 2029.

Kronologis kejadian Kamis (19/11) Pukul 13.00 WIB Abdurrohim menitipkan rumah kepada Samsul karena akan pergi ke Pulau Jawa. 

Jumat (20/11) Samsul pergi ke rumah saudaranya untuk melayat dan menginap sehingga tidak memeriksa rumah Abdurrohim yang dititipkan kepadanya.

Namun sepulang dari melayat Samsul langsung memeriksa rumah yang dititipkan kepadanya, tapi nahas saat itu dia mendapati pintu belakang rumah dalam keadaan sudah terbuka.

Kemudian Samsul masuk ke dalam rumah dan mendapati 1 (satu) unit sepeda motor vega milik Abdurrohim tidak ada lagi, dan barang-barang lainnya berupa  TV merk LG, receiver TV, blok motor dan obat racun rumput juga tidak ada. Kerugian akibat pencurian tersebut diperkirakan senilai sepuluh juta rupiah.

"Akibat peristiwa pencurian tersebut pelapor melapor ke polsek Sekincau," tegasnya

Atas laporan tersebut pihak polsek langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas pelaku. Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sekincau Ipda S. Khadafi beserta anggota mendapatkan informasi bahwa Pelaku pencurian rumah kosong tersebut berada di rumahnya di Pekon Sidomulyo.

Kemudian unit reskrim Polsek Sekincau mendatangi rumah tersebut dan berhasil mengamankan pelaku, berikut mengamankan barang bukti motor yamaha Vega nopol B 6272 EFL, Obat rumput sebanyak delapan botol, TV LED merk LG warna hitam, BPKB dan STNK motor yang masih disimpan di dalam rumah pelaku. (r1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: