Polsek Gadingrejo Bekuk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Polsek Gadingrejo Bekuk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Medialampung.co.id - Meminjam sepeda motor dengan alasan untuk membeli bensin, namun tak kunjung mengembalikan, RP (19) akhirnya harus berurusan dengan polisi.

Warga Gedongtataan Kabupaten Pesawaran itu ditangkap anggota Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu setelah dilaporkan oleh korbannya M. Tirta Anugrah Saputra (14), warga Pekon Tegalsari Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu karena menggelapkan sepeda motor.

RP ditangkap pada Kamis (29/10) sekitar pukul 20.30 WIB, di  Wonokriyo Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo.

Kapolsek Gadingrejo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengatakan penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari orang tua korban Suratman (37).  Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 545 / X / 2020 / Polda Lpg / Res Psw / Sek Gading, tanggal 25 Oktober 2020, tentang tindak pidana penggelapan. Kerugian sepeda motor Honda Beat warna putih, BE 4395 UC yang ditaksir seharga Rp. 10 Juta.

“Pelaku melakukan aksi penggelapan pada Minggu (25/10), sekira pukul 17.30 WIB," jelasnya.

Lanjut AY Tobing Pelaku mendatangi korban yang saat itu sedang berada di komplek jalur dua Pemda Pringsewu lalu meminjam sepeda motor korban dengan alasan mau membeli bensin.

Tanpa curiga korban pun meminjamkan sepeda motornya. Setelah 30 menit berlalu, pelaku tidak kunjung kembali.

Namun, karena merasa curiga, korban pulang dan langsung mengadu kepada orang tuanya.

"Orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Gadingrejo,” beber Iptu AY Tobing.

Pelaku berikut barang bukti  diamankan di Mapolsek Gadingrejo.

"Untuk proses hukum selanjutnya pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana, tentang Penggelapan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” jelasnya.(sag/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: