Polsek Batanghari Bekuk Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Polsek Batanghari Bekuk Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Medialampung.co.id - Polsek Batanghari Lampung Timur mengamankan tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, Kamis (1/10).

Tersangka adalah, LA (16) warga Kecamatan Batanghari.

Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kapolsek Batanghari AKP Sukirto menjelaskan, tersangka diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap AK (15) warga Kecamatan Batangharinuban Lamtim. 

Tindakan pencabulan itu dilakukan tersangka pada 26 September 2020.

Peristiwa berawal ketika korban main ke rumah tersangka di wilayah Kecamatan Batanghari. 

Semula, tersangka dan korban hanya ngobrol di ruang tamu. Namun, karena rumah sedang sepi, tersangka mulai merayu korban untuk melakukan perbuatan terlarang tersebut.

Korban sempat menolak rayuan tersangka. Namun, tersangka terus merayu sembari memaksa. Sehingga korban tidak dapat lagi menolak keinginan tersangka.

Kasus itu akhirnya, terungkap ketika orang tua korban curiga melihat putrinya sering melamun. Setelah didesak, korban menceritakan kejadian yang menimpanya. 

Peristiwa itu kemudian dilaporkan keluarga korban ke Polsek Batanghari.

Atas laporan keluarga korban dan hasil penyelidikan, petugas Polsek Batanghari mengamankan tersangka.

"Tersangka kami amankan di Polsek guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Sukirto. (wid/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: