Tim Cobra Polres Pringsewu Ringkus Empat Penyalahguna Narkoba

Tim Cobra Polres Pringsewu Ringkus Empat Penyalahguna Narkoba

Medialampung.co.id - Empat warga Adiluwih ditangkap Tim Cobra Sat Narkoba Polres Pringsewu karena diduga sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu. Dua dari Empat warga tersebut ditengarai sebagai pengedar.

Keempatnya yakni SG (32), SY (47), IT (39) dan GK (50) ditangkap di sejumlah tempat berbeda.Dari penangkapan tersebut petugas turut mengamankan barang bukti berupa 19 buah plastik klip berisi sabu, 4 buah plastik klip bekas pakai, 1 buah timbangan digital, 4 buah alat hisap, 2 buah kaca pirek bekas pakai dan 2 buah tas.

Berawal dari tertangkapnya  SG,  dikediamnya  Rabu (19/8) jam 01.00 WIB. Dimana darinya tim Cobra berhasil mendapatkan barang bukti (BB) berupa 18 buah plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 3,69 gram, 2 buah plastik klip bekas pakai, 1 buah timbangan digital, 1 buah alat hisap (bong), 1 buah kaca pirek, 1 buah korek dan 2 buah tas.

"Dari pengakuannya narkoba  tersebut merupakan titipan dari tersangka GK," jelas Kasat Narkoba Iptu Dedi wahyudi, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK.

Awalnya ada 22 paket sabu dengan harga Rp 250 ribu/paket, dimana 2 paket dipakai sendiri oleh tersangka GK, 1 paket dijual kepada tersangka IT dan 1 paket di jual kepada seseorang K (DPO) dan tersisa 18 paket.

Petugas bergerak menangkap Sy dan It termasuk tersangka GK. 

"GK  berhasil kami amankan saat sedang berada di pekon Srikaton  pukul 16.00 WIB. GK juga membenarkan bahwa pada Senin (17/8) telah menitipkan serta menyuruh mengedarkan 24 paket sabu kepada SG," jelas Iptu Dedi.

Pada Polisi  GK mengakui  24 paket sabu tersebut merupakan titipan dari seseorang warga Kabupaten  Pesawaran yang saat ini sedang melakukan pengejaran.

"Dari hasil pemeriksaan dugaan kuat untuk tersangka SG dan GK berperan sebagai pengedar sedangkan tersangka SY dan IT hanya berperan sebagai pemakai," jelasnya. (sag/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: