Tiga Pengguna Sabu Dibekuk saat Patroli Hunting di Seputihraman

Tiga Pengguna Sabu Dibekuk saat Patroli Hunting di Seputihraman

Medialampung.co.id - Tiga pelaku penyalahgunaan narkoba dibekuk Satuan Reskrim dan Resmob Polsek Seputihraman, Lampung Tengah, Senin (2/11) sekitar pukul 16.30 WIB.

Ketiganya adalah Hairul Umam (36), warga Ramakelandungan, serta Eko Saputro (36) dan Imron Habibi (47), keduanya warga Kampung Ruktiharjo, Kecamatan Seputihraman.

Kapolsek Seputihraman Iptu Chandra Dinata mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan ketiganya ditangkap ketika anggota Reskrim dan Resmob Polsek Seputihraman sedang melaksanakan patroli hunting, Senin (2/11) sekitar pukul 16.30 WIB.

"Diamankan ketika anggota sedang patroli hunting. Pertama diamankan tersangka Hairul Umam dan Eko Saputro sedang menggunakan sabu-sabu (SS). Keduanya mengisap SS di kediaman Hairul Umam. Kemudian hasil interogasi, SS dibeli dari tersangka Imron Habibi seharga Rp200.000. Tersangka Imron Habibi ditangkap di rumahnya dan juga mengaku telah menggunakan SS," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka, kata Chandra, berupa plastik klip berisi butiran SS.

"Kita amankan dua plastik kecil berisi butiran SS, 5 korek gas, 2 bong, 4 sumbu, 1 pirek, dan uang Rp200.000," ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Chandra, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo 127 UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika.

"Ketiganya terancam hukuman 4 sampai 12 tahun penjara," tegasnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: