Polres Waykanan Kembali Meringkus Tersangka Pengedar Sabu

Polres Waykanan Kembali Meringkus Tersangka Pengedar Sabu

Medialampung.co.id - Satresnarkoba Polres Waykanan berhasil ungkap kasus pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan meringkus MU (32), warga Kampung Tiuh Balak Baradatu di Dusun Gedung Batin Kampung Tiuh Balak/Banjarmasin Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan, Kamis (8/10).

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung, SH., S.Ik., M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah, SH., MH menerangkan penangkapan tersangka, pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2020 sekitar pukul 13.30 WIB, berawal dari informasi masyarakat bahwa telah ada peredaran gelap dan penyalahguna narkotika jenis sabu di salah satu rumah di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan. 

Berdasarkan informasi tersebut petugas Satresnarkoba Polres Waykanan melakukan penyelidikan dan hasilnya pada hari Selasa 06 Oktober 2020 tersebut petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial MU di salah satu rumah di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan.

Saat petugas melakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lain, hasilnya ditemukan barang atau benda yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika di atas lantai ruangan letter L rumah dan di atas meja di ruang tamu didalam rumah pelaku.

Dalam penindakan, petugas menyita barang bukti itu berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,10 gram dan 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,75 gram.

Selain itu, satu unit timbangan digital merk ”CHQ” warna hitam, dua buah kotak rokok merk magnum mild warna biru, satu buah plastik klip warna biru ukuran besar, tiga bungkus plastik klip bening ukuran sedang, dua bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang bertuliskan klip plastik dan delapan puluh sembilan lembar plastik klip bening ukuran kecil. 

Sementara diketahui satu orang tersangka langsung melarikan diri pada saat melihat petugas mendatangi rumah pelaku, dan saat ini masih dilakukan pengejaran oleh petugas terhadap pelaku (DPO.)

Lebih lanjut, Tersangka MU dan barang bukti barang sitaan diduga narkotika jenis sabu keseluruhan adalah 4,85 gram, dibawa ke Polres Waykanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: