Diancam Dipukul Sapu Lidi, Tiga Anak Dicabuli Kakek Tua

Diancam Dipukul Sapu Lidi, Tiga Anak Dicabuli Kakek Tua

Medialampung.co.id - Kasus pedofil terjadi di Lampung Tengah. Seorang laki-laki tua usia setengah abad bernama Markus (55), warga Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunungsugih, tega mencabuli tiga anak tetangganya.

Kapolsek Gunungsugih Iptu Widodo Rahayu mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan peristiwa pencabulan ini terjadi Jumat (20/11) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Kejadian Jumat (20/11) sekitar pukul 21.00 WIB. Tiga bocah yang jadi korban berinisial FT (10), LA (7), dan TW (10). Bermula ketika FT dan LA main ke rumah tersangka dan membeli jajanan istrinya. Keduanya nonton TV sambil menikmati jajanan. Lalu datang TW ikut nonton TV. Tersangka mengambilkan tikar dan bantal supaya nyaman nonton TV," katanya.

Ketika ketiga korban nonton TV, kata Widodo, tersangka ikut menonton sambil tiduran. "Tersangka juga ikut menonton sambil tiduran di samping ketiga korban. Tersangka meraba kemaluan korban yang masih mengenakan pakaian tidur. Aksi ini berlanjut hingga tangan korban meraba kemaluan korban. Korban berusaha berontak. Tapi tersangka mengancam, 'Diam kamu jangan bilang-bilang sama orang tuamu! Kalau cerita sama orang tua mu nanti kamu saya pukul dengan sapu!' Korban yang takut hanya diam. Korban coba dicabuli satu per satu. Setelah itu korban pulang ke rumah dan bercerita kepada warga bahwa tersangka nakal hingga terjadi kehebohan," ujarnya.

Dengan kehebohan ini, kata Widodo, orang tua korban membujuk anaknya bercerita apa yang terjadi. "Ibu korban membujuk anaknya bercerita. Dengan polos korban bercerita. Tidak terima, kasus ini dilaporkan ke Polsek Gunungsugih dengan Laporan Polisi No.LP/640-B/XI/2020/POLDA LPG/RES LAMTENG/SEK GUNSU Tanggal 21 November 2020," ungkapnya.

Setelah menerima laporan dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup kuat, kata Widodo, dirinya memerintahkan Kanitreskrim dan anggota Opsnal mengamankan tersangka, Selasa (24/11) sekitar pukul 09.00 WIB.

"Tersangka dapat diamankan di rumahnya. Berikut barang bukti satu stel pakaian tidur milik korban FT, kaos lengan panjang milik korban LA, dan satu ikat sapu lidi," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Widodo, tersangka mengaku sudah melakukan perbuatan cabul lebih dari satu kali. "Pengakuannya sudah lebih dari satu kali. Ketiga korban juga sudah dianggap seperti anaknya sendiri," ujarnya.

Ditanya kenapa tega berbuat cabul terhadap korban, Widodo menyatakan pengakuan korban keinginan berhubungan intim sering tidak dilayani istrinya. "Ngakunya sih istri sering tidak mau melayani saat diajak berhubungan intim. Alasannya selalu capek karena kerja di ladang. Ketika kejadian hasrat itu timbul sehingga dilampiaskan kepada korban," ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Widodo, tersangka dijerat dengan Pasal 76 D Jo 81 dan 76 E Jo 82 UU RI No. 17/2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," tegasnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: