Deadline Pelunasan Biaya Haji Ditetapkan 17 April

Deadline Pelunasan Biaya Haji Ditetapkan 17 April

Medialampung.co.id –  Kuota Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Lampung Barat tahun 1441 Hijriah/2020 masehi telah ditetapkan dengan jumlah sebanyak 620 orang. Selain itu, Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tentang pembayaran biaya penyelenggaraan ibadah haji reguler juga telah terbit dengan nomor 253 tahun 2020.

Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh  Kailani, S.Sos, I, M.M., mendampingi kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lambar Drs. H. Mohammad Suhanda, M.Pd.I., mengatakan, 620 orang CJH tersebut berhak untuk melakukan pelunasan, yang dijadwalkan mulai 19 Maret hingga 17 April mendatang, dan jika hingga batas waktu yang ditetapkan belum dilaksanakan maka akan diperpanjang selama 30 hari atau hingga 15 Mei mendatang.

”Hanya saja meskipun pelunasan dijadwalkan sejak 19 Maret namun pelunasan belum bisa dilakukan sebelum surat istita'ah (surat keterangan sehat) diterima oleh CJH, dan  hasil koordinasi kami dengan Dinas Kesehatan itu masih dalam proses, dan kami berharap itu segera selesai, sehingga CJH bisa segera melakukan pelunasan,” ungkap Kailani di ruang kerjanya Rabu (18/3). 

Dijelaskan, dari total 620 orang yang berhak melakukan pelunasan tersebut, itu belum sepenuhnya bisa dipastikan bisa melakukan pelunasan dan pemberangkatan di tahun ini, mengingat jumlah tersebut baru kuota yang ditetapkan, dan belum dikurangi jumlah CJH yang melakukan pembatalan, pelimpahan, tunda, dan   meninggal dunia namun belum melakukan pembatalan.

”Jumlah tersebut merupakan CJH yang berhak melunasi berdasarkan data Siskohat (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu *Red), jadi bisa berkurang dari jumlah tersebut yang akan berangkat di tahun ini,”  beber Kailani.

Lebih lanjut dikatakannya, terkait dengan nama-nama  CJH yang berhak melakukan pelunasan tersebut, dalam waktu dekat pihaknya akan mengumumkan di Kantor Kemenag dan juga di Kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing kecamatan dan tentunya akan diinformasikan  kepada masyarakat khususnya para CJH.

”Sedang di inventarisir, sedang dipilah dan dibagi per kecamatan sehingga nantinya pengumuman yang dilakukan di masing-masing KUA itu khusus untuk CJH yang berada di bawah naungan KUA masing-masing,” kata dia.

Lebih lanjut Kailani mengatakan, pada Surat Keputusan Menteri Agama tersebut juga kembali  ditegaskan, terkait dengan besaran BPIH dari jemaah haji tak terkecuali calon jamaah haji, dengan keberangkatan melalui embarkasi Jakarta ditetapkan sebesar Rp34.772.602,- sementara untuk besaran BPIH yang bersumber dari petugas haji daerah dan pembimbing KBIHU ditetapkan sebesar Rp68.711.168.

”Sementara untuk besaran BPIH yang bersumber dari petugas haji daerah dan pembimbing KBIHU digunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup, biaya visa, biaya pelayanan haji di luar negeri, dan biaya pelayanan haji di dalam negeri,” ujarnya.

Untuk besaran BPIH  yang bersumber dari nilai manfaat dan dana efisiensi terdiri dari nilai manfaat dan dana efisiensi untuk jamaah haji reguler sebesar Rp7.164.668.846.603,- kemudian nilai manfaat dan dana efisiensi untuk jamaah haji khusus sebesar Rp16.483.184.760. 

”BPIH sebagaimana dimaksud bersumber dari jamaah haji atau BPIH yang bersumber dari petugas haji daerah dan BPIH yang bersumber dari pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah atau KBIU dana efisiensi diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji,” tukasnya.  (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: