Curi Barang Milik Pabrik Triplek, Pria Asal TubaBa Diamankan Polisi

Curi Barang Milik Pabrik Triplek, Pria Asal TubaBa Diamankan Polisi

Medialampung.co.id - Andika Burnama (24), warga Tiyuh Mulyoasri, Kecamatan Tuba Tengah, Tuba Barat, harus berurusan dengan Polsek Terusannunyai, Lampung Tengah.

Tersangka telah mencuri barang-barang PT Sumber Graha Sejahtera --pabrik tripleks yang kini sedang tidak beroperasi-- di Kampung Gunungbatin Ilir, Kecamatan Terusannunyai, setelah diketahui dari hasil pengecekan barang, Senin (26/10) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapolsek Terusannunyai Iptu Santoso mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan kasus pencurian ini dilaporkan penanggung jawab pihak perusahaan, Tri Handoko (47), warga Kampung Bhaktinegara, Kecamatan Baradatu, Waykanan, berdasarkan Laporan Polisi No. LP/280-B/X /2020/LPG/RES LT/SEK TENUN Tanggal 28 OktoberĀ  2020.

"Kasus ini dilaporkan pihak perusahaan. Pencurian diketahui setelah tim audit PT Sumber Graha Sejahtera Pusat Jakarta melakukan pengecekan barang-barang inventaris yang ada di pabrik," katanya.

Hasil audit, kata Santoso, ada sejumlah barang milik perusahaan yang hilang. "Barang-barang yang hilang berupa 1 unit kerangka Forklift merk Toyota 3,5 ton model 7FDR40 tahun 2005, 1 unit kerangka Forklift merk Toyota 3 ton model 60FDJ35 tahun 2014, 1 unit kerangka mobil truk merk Isuzu PS 120 tahun 2008, dan 1 unit kerangka mesin Scarft Sending tahun 2008. Bila dinilaiĀ  dengan uang, perusahaan mengalami kerugianĀ  Rp50.000.000," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, kata Santoso, diketahui siapa pelakunya. "Kita menangkap tersangka Andika Burnama (24), warga Tiyuh Mulyoasri, Kecamatan Tuba Tengah, Tuba Barat (TubaBa), di rumahnya, Rabu (18/11) sekitar pukul 04.00 WIB. Kita menyita satu set alat potong atau blender yang digunakan tersangka saat mencuri. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan," ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Santoso, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 2 ke-3 dan ke-5. "Tersangka terancam hukuman sembilan tahun penjara. Kasus ini masih terus dikembangkan guna pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: