Curi 45 Tandan Sawit, Dua Pria Diringkus Polsek Blambangan Umpu

Curi 45 Tandan Sawit, Dua Pria Diringkus Polsek Blambangan Umpu

Medialampung.co.id - Tim Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu meringkus DH (24) dan AM (24) keduanya warga Kampung Kotabaru Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Waykanan karena diduga sebagai pelaku pencurian buah sawit milik Imam Sadali dan Nuryasin. 

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A. Yudi Taba menjelaskan, terjadinya curat (pencurian dengan pemberatan) 45 tandan sawit milik Imam Sadali dan Nuryasin yakni pada hari Minggu (12/9) sekira pukul 11.00 WIB di Kampung Kotabaru Negeri Agung.

“Saat itu, saksi melihat pelaku sedang berada di kebun korban mengambil tandan sawit yang sudah dimasukan ke dalam obrok dan membawanya dengan sepeda motor lalu pergi dari kebun milik Imam Sadeli, lalu saksi memberitahukan hal itu kepada Imam Sadali, yang langsung melihat kebunnya dan menyaksikan dan melihat ada bekas pelaku pencuri sawit, sehingga Imam melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu untuk ditindak lanjuti, dimana estimasi kerugian korban mencapai Rp.2.700.000,” ujar Kompol A Yudi Taba.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, lanjutnya, Tim Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu pada hari Rabu tanggal 15 September 2021 sekitar pukul 00.00 WIB melakukan penyelidikan tentang keberadaan kedua pelaku, hasilnya kedua pelaku langsung berhasil diamankan di rumahnya masing-masing di Kampung Kotabaru Kecamatan Negeri Agung, tanpa melakukan perlawanan.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa menuju Polsek Blambangan Umpu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan atas perbuatannya itu kedua pelaku akan kita bidik dengan pasal 363 KUHP,” imbuh Kapolsek.(sah/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: