Dinas Perikanan Pesisir Barat Terus Sosialisasikan Permen KP No.7/2024

Dinas Perikanan Pesisir Barat Terus Sosialisasikan Permen KP No.7/2024

--

PESBAR, MEDISLAMPUNG.CO.IDDinas Perikanan, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) hingga kini masih mensosialisasikan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No.7/2024 tentang pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di seluruh wilayah kabupaten setempat.

Kadis Perikanan Pesbar, Armen Qodar, S.P., mengatakan Permen KP No.7/2024 itu telah membuka peluang bagi nelayan untuk melakukan penangkapan Benih Bening Lobster (BBL) dengan mengikuti mekanisme yang sudah ditetapkan.

“Hal itu agar masyarakat mengerti dan mengetahui syarat penangkapan BBL dan bisa menjaga keberlanjutan serta ketersediaan sumber daya perikanan salah satunya lobster,” kata dia.

Dijelaskannya, penangkapan BBL didasarkan pada kuota penangkapan BBL yang ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dengan mempertimbangkan estimasi potensi sumber daya ikan yang tersedia dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan dengan mempertimbangkan tingkat pemanfaatan sumber daya Ikan.

BACA JUGA:HUT ke-78 Bhayangkara, Kapolres Pesisir Barat: Polri Berpegang Teguh Pada Marwahnya

“Penangkapan BBL hanya dapat dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan BBL dan telah ditetapkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung berdasarkan rekomendasi dari dinas perikanan kabupaten/kota dan wajib memiliki perizinan berusaha,” jelasnya.

Ditambahkannya, penangkapan BBL wajib menggunakan alat Penangkapan Ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan, nelayan kecil yang menangkap BBL wajib melaporkan hasil tangkapannya melalui kelompok nelayan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung.

“Laporan ke DKP Lampung itu akan diteruskan ke Direktur Jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang perikanan tangkap dengan tembusan Dinas Perikanan Kabupaten Pesisir Barat,” terangnya.

Selain itu, Dinas Perikanan Pesbar dapat memverifikasi dan memberikan rekomendasi ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung terkait penetapan nelayan kecil penangkap BBL.

BACA JUGA:Melaju ke Tingkat Nasional, Peratin Tanjung Raya Raih 2 Penghargaan Bergengsi Kemenkumham

“Memfasilitasi nelayan kecil dalam pembuatan kelompok usaha bersama, memfasilitasi nelayan kecil dalam pembuatan perizinan berusaha, hingga menerbitkan SKA hasil tangkapan BBL nelayan,” pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: