Soal Perkara Musa Ahmad, Kuasa Hukum Minta semua Pihak jangan Beropini

Soal Perkara Musa Ahmad, Kuasa Hukum Minta semua Pihak jangan Beropini

Pengacara kondang Sopian Sitepu. Foto Dok--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kuasa hukum Musa Ahmad Bupati Lampung Tengah, Sopian Sitepu meminta kepada semua pihak untuk tidak beropini.

Dikatakan oleh Sopian Sitepu, bahwa menjelaskan dimana melihat perkembangan dinamika berita dan tanggapan beberapa hari ini mengarah kepada opini bukan fakta.

BACA JUGA:Kapolres Lampung Utara Terima Penghargaan di Hari Bhayangkara Ke-78

BACA JUGA:Bermain Judi Online Jenis Togel dan Slot, 6 Orang Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Lampung Barat

Dijelaskannya, ada beberapa poin-poin tertentu terkait hal tersebut. Yakni salah satunya pihaknya meluruskan sekaligus menegaskan Musa Ahmad dalam perkara Ferdiyan Ricardo, Erwin dan Alex adalah kapasitasnya sebagai saksi.

"Namun bukan dalam kapasitas pengertian sebagai saksi yang melihat, mendengar dan mengalami peristiwa tersebut sebelum tindak pidana itu terjadi sebagaimana rumusan Saksi pada Pasal 1 Angka 26 KUHAP," jelasnya.

BACA JUGA:Ada 130 Ribu Lebih Penerima KJP Plus Tahap 1 Glombang 2 Berpotensi Gagal Cair

BACA JUGA:Resep Minuman Herbal dr Zaidul Akbar, Obat Anti Kanker dan Sehatkan Jantung

Ditegaskan kembali oleh Sopian Sitepu, bahwa Musa Ahmad menjadi saksi dikarenakan nama Bupati Lampung Tengah itu disebut-sebut oleh pelapor atau korban dan oleh tersangka dalam BAP mereka di Kepolisian dan adanya P19 Kejaksaan Negeri Metro, sehingga secara formil acara pidana wajib memberikan keterangan.

"Bahwa Musa Ahmad tidak pernah mengetahui, tidak pernah berbicara tentang proyek apapun di Lampung Tengah dengan siapapun termasuk juga dengan Ferdiyan Ricardo. Hubungan antara Ferdiyan, Erwin dan Alex, dalam perkara ini tidak diketahui oleh Musa Ahmad sebelum permasalahan terjadi, tetapi diketahui setelah terjadi permasalahan dan perselihan di antara mereka bertiga," ungkapnya.

BACA JUGA:PPPK Hanya Terima 4 Jenis Cuti Berbeda Dengan PNS, Ini Rinciannya

BACA JUGA:Siswa Bimbel Multitalent Lambar Isi Waktu Libur Sekolah dengan Hiking

Ditambahkannya lagi bahwa, perkara ini adalah masalah hukum, mohon agar memandang berdasarkan pada aturan hukum atau dasar hukum yang tepat sesuai fakta hukum, bukan berdasarkan dasar pandangan yang lain atau kacamata politik bahkan ber-opini liar. Saksi menurut hukum, bukan pelaku.

"Kami penasehat hukum mohon, pihak lain jangan memaksakan atau menggiring opini keterlibatan klien kami yang dapat merugikan nama baik klien kami, sebab akan ada akibat konsekuensi hukum atas perbuatan itu," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: