Belum Sempat Jual Motor, Satu Tersangka Curat Diringkus Polisi

Belum Sempat Jual Motor, Satu Tersangka Curat Diringkus Polisi

Medialampung.co.id - Dongkel geribik dapur dengan obeng, dua pelaku mengambil dua unit motor milik Nana Maulana (67), warga Dusun X Bendosari, Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah, Selasa (6/10) sekitar pukul 03.30 WIB. Berkat upaya Satreskrim Polsek Gunungsugih, satu pelaku berhasil dibekuk, Rabu (4/11).

Kapolsek Gunungsugih Iptu Widodo Rahayu mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus curat dengan Nomor Laporan: LP/561-B/X/2020/Polda LPG/Res Lamteng/Sek Gunsu, Tgl. 6 Oktober 2020.

"Korbannya Nana Maulana (67), warga Dusun X Bendosari, Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunungsugih. Pelaku masuk rumah dengan cara mencongkel dinding geribik dapur pakai obeng. Kemudian menggasak dua unit motor dengan merusak kunci stang. Yakni Honda BeAT BE 3646 IT dan Yamaha  Jupiter Z BE 3319 GU," katanya.

Widodo melanjutkan, satu tersangka atas nama Rudi Antoni (35), warga Kampung Komeringagung, Kecamatan Gunungsugih, berhasil ditangkap di rumahnya, Rabu (4/11) malam.

"Kita tangkap satu tersangka di rumahnya semalam. Satu rekannya H masih dalam pengejaran. Kita juga berhasil mengamankan barang bukti dua unit motor milik korban yang belum sempat dijual," ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Widodo, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP.

"Tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara," ungkapnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: