Bebas Karena Asimilasi, Residivis Curas Kembali Dijebloskan ke Bui

Bebas Karena Asimilasi, Residivis Curas Kembali Dijebloskan ke Bui

Medialampung.co.id - Murni Rizal (35) warga Dusun Sidodadi Kecamatan Sungkai Selatan, residivis kasus curas yang baru bebas karena program asimilasi dari Rutan Kelas IIB Kotabumi sekitar enam bulan lalu ini, kembali ditangkap anggota Polsek Sungkai Selatan Polres Lampura.

Polisi, kini masih melakukan perburuan terhadap rekan tersangka yang berhasil melarikan diri. Saat ini, polisi telah menetapkan pelaku di daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Arjon Syafrie, mengatakan ditangkapnya MR karna kembali terlibat dalam kasus tindak pidana curas di wilayah hukumnya.

"Tersangka tindak pidana pencurian sepeda motor disertai dengan ancaman dan kekerasan yang juga residivis ini ditangkap karena kembali melakukan aksi kejahatan di TKP petak 90, Umbul Semarang, PTPN 7 Bunga Mayang pada 4 Oktober 2020 lalu," kata Kompol Arjon Syafrie, Rabu (7/10).

Kronologis kejadian tindak pidana yang dilakukan tersangka, lanjut Kapolsek, dilakukan bersama rekannya. Pada saat itu korban dengan mengendarai sepeda motor bersama temannya hendak menuju umbul semarang, sesampainya di petak 90 umbul semarang PTPN 7 Kecamatan Bunga Mayang, korban berpapasan dengan dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor.

Saat itu kedua pelaku langsung berbalik arah dan mengejar laju sepeda motor yang dikendarai korban. 

Setelah itu, salah seorang pelaku langsung menarik rekan korban yang mengakibatkan rekan dan rekannya terjatuh. Kemudian para pelaku langsung menodongkan senjata tajam jenis pisau garpu ke arah korban.

"Lalu pelaku langsung merampas sepeda motor dan barang-barang milik korban, setelah itu pelaku kabur ke arah pabrik bunga mayang," jelas Kompol Arjon Syafrie.

Penangkapan terhadap tersangka, kata Kompol Arjon Syafrie dilakukan melalui serangkaian penyelidikan, kemudian anggota opsnal Reskrim Polsek Sungkai Selatan yang dipimpin panit 1 dan panit 2 melakukan penangkapan terhadapnya.

Saat itu, tersangka berada di kediamannya di Desa Sidodadi, Sungkai Selatan, Lampura pada Selasa (6/10), sekira pukul 23.00 WIB.

Bersama tersangka juga diamankan sebagai alat bukti berupa satu unit handphone merk Vivo Y91C warna merah, satu unit sepeda motor matic warna putih yang digunakan oleh tersangka pada saat kejadian, dan satu buah celana jeans warna biru, satu buah baju kaos warna hitam dan satu buah masker warna biru dongker yang dipakainya pada saat melancarkan aksinya.

Menurut pengakuan tersangka, barang bukti satu unit sepeda motor vega R warna merah dijualnya melalui temannya seharga satu juta lima ratus ribu rupiah dan di tukar dengan dua paket narkoba jenis sabu. 

"Dari hasil pengembangan tersangka berinisial MR ini, sebelumnya dia juga pernah melakukan pencurian dengan kekerasan di simpang satu Jalan 30 Bunga Mayang sebanyak dua kali dan mengambil barang-barang milik korbannya berupa dua unit sepeda motor," ungkap Kapolsek.

"Saat ini, tersangka bersama sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sungkai Selatan guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan pelanggaran Pasal 365 KUHP. Sementara seorang rekannya, masih buron dan dalam pengejaran," pungkasnya. (ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: