Akrom Diberhentikan Sementara, Plt Peratin Tebaliokh Resmi Dilantik

Akrom Diberhentikan Sementara, Plt Peratin Tebaliokh Resmi Dilantik

Medialampung.co.id – Untuk melanjutkan roda pemerintahan pekon khususnya di Pekon Tebaliokh, Kecamatan Batubrak, Kabupaten Lampung Barat.

Peratin Tebaliokh yang sebelumnya dijabat oleh Akrom, kini resmi digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) M. Muslih yang sebelumnya menjabat sebagai jurut tulis. Prosesi pelantikan dipimpin oleh Camat Batubrak Sri Wiyatmi di balai pekon setempat, Rabu (4/3).

Sekadar diketahui, pelantikan Plt tersebut seiring dengan adanya dugaan kasus penggelapan penggelapan anggaran penyertaan Badan Usaha Milik Pekon (BUMPekon) dan dana desa (DD) serta alokasi dana pekon (ADP) yang dilakukan oleh peratin definitif, Akrom.

Dalam pelantikan itu, Camat Batubrak Sri Wiyatmi.,menerangkan bahwa pelantikan Plt tersebut untuk menindaklanjuti surat keputusan (SK) bupati tentang pemberhentian  sementara terhadap  peratin definitif  dan mengangkat M. Muslih sebagai Plt.

“Sesuai dengan SK bupati peratin definitif yang dijabat oleh Akrom untuk sementara diberhentikan untuk menghormati sekaligus memperlancar proses hukum yang sedang berjalan,” kata Sri.

Sehingga, dengan adanya penunjukan Plt ini, pihaknya berharap roda pemerintahan Pekon Tebaliokh tetap berjalan optimal, dan pelayanan untuk masyarakat tetap berjalan.

Sayangnya saat dikonfirmasi terkait proses hukum yang sedang berjalan atas dugaan penggelapan dana tersebut, Sri enggan menanggapi lebih jauh.

Seperti diketahui, sebelumnya Pemkab Lambar telah memberikan jangka waktu selama 14 hari sejak 29 Oktober tahun 2019 agar peratin Tebaliokh mengembalikan kerugian akibat dugaan tindak penggelapan dana BUMPekon Tebaliokh tahun 2016-2018, penggelapan DD dan ADP tahun 2019 serta penggelapan dana PBB tahun 2019 namun hingga batas waktu yang ditetapkan yang bersangkutan tidak mengindahkan sehingga ditunjuk pengganti sementara yaitu Juru Tulis (Jurtul) pekon setempat. (edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: