14 Restoran dan Hotel di Bandarlampung Menunggak Pajak

14 Restoran dan Hotel di Bandarlampung Menunggak Pajak

Medialampung.co.id - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung akan menindak tegas 14 pengusaha restoran dan hotel yang tidak mengindahkan kewajiban membayar pajak serta yang belum terdaftar sebagai wajib pajak restoran.

Pihak BPPRD akan menempelkan peringatan berupa banner di tempat usaha para penunggak pajak.

“Penempelan banner yang kalimatnya berbunyi ‘Pemberitahuan Bahwa Objek Pajak ini Belum Memenuhi Kewajiban Membayar Pajak Restoran’ itu merupakan bagian upaya kami dalam penagihan pajak daerah,” jelas Kabid Pajak BPPRD, Andre Setiawan, Senin (14/12)

Sebelumnya kata Andre, pihak BPPRD sudah melakukan tindakan persuasif dengan melakukan teguran lisan maupun tertulis.

“Karena teguran kami sebelumnya tidak diindahkan maka sesuai arahan tim Korsupgah KPK RI, kita harus berikan tindakan tegas seperti yang sudah kami laksanakan kemarin dan Senin depan,” ungkapnya.

Andre Setiawan menjelaskan, penempelan stiker yang berukuran 60x100 cm dan 100x200 cm sesuai dengan Perda No.1/2011 tentang Pajak Daerah serta arahan dari Koordinator supervisi dan pencegahan (Korsupgah) KPK RI bahkan jika wajib pajak tidak mau mengindahkan oleh akan dilakukan penutupan sementara tempat usahanya

“Dengan adanya Perda No.1/2011 dan arahan dari Korsupgah KPK, kalau sampai dengan 14 hari terhitung dari banner mereka belum juga mau membayarkan kewajibannya, maka kami akan berkoordinasi dengan instansi yang berkaitan dengan perizinan untuk memberikan sanksi yang lebih tegas sesuai ketentuan yang berlaku seperti penutupan sementara atau pencabutan izin usaha,” tegasnya.

Lanjutnya, dia mengimbau kepada para wajib pajak restoran dan Hotel tersebut untuk segera melunasi tunggakannya dan bagi yang belum terdaftar sebagai wajib pajak agar segera mendaftarkan usahanya.

14 usaha yang mendapat peringatan yakni RM Dua Saudara Rajabasa, Ayam Geprek Juara Enggal, Cafe & Resto Kubu Selam Sukabumi, RM Bakso Aci Rajabasa, Kopi Soe Rajabasa, RM Ngikan Rajabasa, Kopi Aceh Rajabasa, Hotel Pasadena Kedamaian.

Lalu RM Padang Jaya Enggal, Easy Cafe Easy Cafe Enggal, SVNS Cafe Enggal, Lemaklah Enggal, Kedai Abuya Enggal, RM Mbok Jum Kedaton serta 3 papan reklame yang berada di jalan Pagaralam, Antasari dan HOS Cokroaminoto.

Sementara itu, Hasan, salah satu pengurus Homestay Pasadena di bilangan antasari yang mendapatkan stiker peringatan karena belum melunasi pajak mengatakan, karena masih adanya pandemi, dirinya mengajukan ke UPT Kedamaian untuk penundaan pembayaran pajak. 

“Kondisinya kan lagi seperti ini, setelah adanya pertemuan dengan UPT Kedamaian tidak lagi ada komunikasi, mungkin missnya dimana saya tidak tahu," jelasnya.

Kemudian, lanjutnya, tiga hari yang lalu ada dari Dispenda Bandarlampung yang datang memberikan peringatan untuk pembayaran pajak.

“Sementara seperti yang saya bilang tadi, saya tidak mendapat pemberitahuannya dari Ka UPT Kedamaian. Akhirnya setelah ditempel peringatan ini saya koordinasi dengan pihak UPT Kedamaian dan sekarang sedang dalam proses pengurusan sebagai wajib pajak dulu," pungkasnya.(*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: