Fahrizal Darminto Jadi Plh Gubernur Lampung

Fahrizal Darminto Jadi Plh Gubernur Lampung

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sekertaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto ditunjuk Mendagri Muhammad Tito Karnavian sebagai Pelaksana harian (Plh) Gubernur Lampung

Seperti diketahui Arinal Djunaidi memasuki akhir masa jabatan (AMJ) pada 12 Juni 2024 dan sebelum ada Penjabat (Pj) Gubernur untuk mengisi kekosongan Fahrizal ditunjuk menjadi Plh.

Penunjukan itu tertuang dari surat Mendagri RI Muhammad Toto Karnavian nomor : 100.2.1.3/ 2719/SJ, pada 12 Juni 2024. 

Surat ditujukan kepada Gubernur Lampung dengan tembusan Presiden RI dan Ketua DPRD Provinsi Lampung.

BACA JUGA:Satu Jamaah Haji Asal Lampung Timur Meninggal Dunia di Tanah Suci

Dalam surat tersebut Muhammad Tito Karnavian menjelaskan sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur Lampung pada 12 Juni 2024 disampaikan beberapa poin

Diantaranya Keppres RI nomor 49/ P Tahun 2019 tanggal 2 Mei 2019, Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim disahkannya pengangkatannya sebagai gubernur dan wakil gubernur Lampung masa jabatan 2019-2024 Masa jabatannya akan berakhir, pada 12 Juni 2024. 

Berdasarkan Kepres RI nomor 90/ P tahun 2023 tanggal 5 Oktober 2023 Chusnunia diberhentikan dnegan hormat sebagai wakil gubernur Lampung tahun 2019-2024.

Berdasarkan ketentuan pasal 78 ayat (2) A UU nomor 23 tahun 2014 ditegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.

BACA JUGA:7.276 Jamaah Calon Haji Asal Lampung Telah Berangkat ke Tanah Suci, 25 Tunda Keberangkatan

Selanjutnya pasal 131 ayat (4) PP nomor 49 tahun 2008 ditegaskan bahwa dalam hal jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah terjadi kekosongan, sekretaris daerah melaksanakan tugas seharis kepala daerah.

Terakhir berdasarkan keputusan diatas untuk menghindari terjadinya kekosongan pimpinan pemerintahan di Provinsi Lampung, diminta kepada sekretaris daerah Provinsi Lampung untuk melakukan tugas seharis Gubernur Lampung sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: