30 Pohon Penghijauan Mati Dibunuh, 102 Pohon Kondisinya Mengkhawatirkan
--
Medialampung.co.id - Pohon penghijauan milik Pemkab Lampung Barat disepanjang jalur dua Jl. Raden Intan, Liwa-Waymengaku Kecamatan Balikbukit banyak ditemukan dalam keadaan mati dan sebagian besar sengaja ‘dibunuh’ oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Berdasarkan hasil pendataan aset pohon penghijauan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, Jumat (3/6) diketahui sebanyak 132 pohon penghijauan yang mati dan kondisi yang mengkhawatirkan.
Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) pada Satpol-PP Lambar Sukardi, SH., MH., yang memimpin langsung tim ke lapangan mengungkapkan, dari 132 pohon penghijauan tersebut 14 batang berjenis mahoni dalam keadaan mati, 52 batang mahoni masih hidup namun dengan kondisi yang mengkhawatirkan karena telah dikupas kulit bagian bawah.
Selanjutnya pohon ketapang kencana yang mati sebanyak 16 batang, serta 50 pohon ketapang kencana masih dalam kondisi hidup tetapi telah dikupas kulit batang bagian bawah.
"Kami dari Satpol-PP menurunkan sebanyak sepuluh orang anggota kemudian satu orang dari DLH sudah menelusuri sepanjang jalur dua pemda untuk mendata jumlah pohon penghijauan yang mati, hasilnya ada 132 pohon penghijauan yang terdiri dari 30 pohon telah mati dan 102 pohon dalam kondisi yang mengkhawatirkan," ungkap Sukardi, mewakili Kepala Satpol-PP Lambar Haiza Rinsa, SH.
BACA JUGA:Marak Aksi 'Pembunuhan' Pohon Penghijauan, DLH Lambar Janji Turunkan Tim
Berdasarkan hasil pengecekan, kata dia, pohon yang telah mati dan kondisi yang mengkhawatirkan itu sengaja dibunuh oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Terkait hal ini, pihaknya akan melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku guna diberikan sanksi sebagaimana peraturan yang berlaku.
"Jika matinya pohon tersebut dilakukan oleh masyarakat tanpa izin, maka itu pelanggar Perda No.15/2013 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). Dalam Perda tersebut pada pasal 8 tentang Tertib Jalur Hijau, Taman Kota dan Tempat Umum jelas dilarang untuk melakukan perbuatan yang dapat merusak jalur hijau atau taman kota, memanjat, menebang, memotong pohon dan tanaman yang tumbuh di sepanjang jalur hijau dan taman kota, kecuali dalam keadaan darurat," ujar Sukardi.
Dalam Perda No.15/2013 jelas untuk sanksi bagi pelanggar Pasal 8 Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
"Kami akan melakukan menyelidiki siapa pelakunya, sanksinya sudah diatur. Kami juga sudah mendatangi baik kantor maupun rumah yang didepannya ada pohon penghijauan mati, namun sebagian besar tidak ada yang mengakui meskipun jelas-jelas tampak ada kesengajaan untuk membunuh pohon penghijauan tersebut," kata dia.
Lebih lanjut dikatakan Sukardi, pihaknya juga mensosialisasikan terkait dengan Perda No.15/2013 tersebut kepada masyarakat yang memiliki pohon penghijauan di trotoar depan rumahnya.
Dengan harapan kedepannya tidak ada lagi masyarakat maupun pihak lain yang membunuh pohon penghijauan tersebut tanpa izin dari pihak DLH.(nop/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: