Marak Aksi 'Pembunuhan' Pohon Penghijauan, DLH Lambar Janji Turunkan Tim

Marak Aksi 'Pembunuhan' Pohon Penghijauan, DLH Lambar Janji Turunkan Tim

--

Mediaampung.co.id - Sepanjang jalan protokol Liwa-Waymengaku Kecamatan Balikbukit Kabupaten Lampung Barat, banyak ditemukan pohon penghijauan yang sengaja ditanam oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah mati. 

Matinya sejumlah pohon penghijauan tersebut, diduga kuat sengaja dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Pantauan di lapangan, pohon yang banyak mati dengan kondisi kulit bagian bawah pohon terkelupas berjenis Ketapang Kencana yang ditanam di trotoar tidak jauh dari komplek perkantoran Pemkab Lambar. 

Ada lagi di sekitar Lingkungan Sukamenanti sebuah pohon Mahoni mati yang tampak bekas disiram oli di sekeliling pohon tersebut. Belum lagi perusakan trotoar jalan yang diduga tanpa izin.

Kepala DLH Lambar Muhammad Henry Faisal, SH, MH., mengaku baru mengetahui adanya pohon penghijauan yang mati dan diduga disengaja. Sehingga dalam waktu dekat pihaknya akan menurunkan tim ke lapangan, guna menginventarisir pohon penghijauan dan mati dan menyelidiki penyebabnya.

"Saya akan bentuk tim terkait hal ini. Nantinya akan didata di lapangan, berapa jumlah pohon yang mati, dan kalau misalnya pohon-pohon penghijauan tersebut mati sengaja dibunuh oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, maka akan kami tindak sebagaimana aturan yang berlaku, sebab pohon penghijauan yang ditanam di trotoar mulai dari Kawasan Sekuting Terpadu hingga Pengadilan Negeri itu dilindungi oleh Peraturan Daerah (Perda)," ungkap Henry Faisal.

Untuk melakukan penebangan terhadap pohon penghijauan yang ditanam oleh pihaknya, lanjut Henry, terdapat mekanisme yang harus dilalui, mulai dari usulan dari masyarakat, yang akan ditindaklanjuti dengan peninjauan oleh tim, ketika nantinya dinilai layak maka penebangan diperbolehkan dengan dikeluarkannya surat dari DLH setempat.

"Tidak bisa seenaknya masyarakat menebang pohon penghijauan, alasannya apa? misalkan berpotensi tumbang dan menimpa rumah, atau dahannya mengganggu, kan ada prosesnya, masyarakat harus mengusulkan nanti tim turun mengecek, kalau hasil pengecekan hanya layak untuk perantingan maka akan dilakukan perantingan, dan kalau misalnya memang membatalkan maka kami keluarkan izin untuk ditebang," tegasnya.

Sementara Kasatpol-PP Lambar Haiza Rinsa, SH., melalui Kabid Penegakan Perda Sukardi, SH, MH., mengungkapkan, jika matinya pohon tersebut dilakukan oleh masyarakat tanpa izin, maka itu pelanggar Perda nomor 15 tahun 2013 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).

"Dalam Perda tersebut pada pasal 8 tentang Tertib Jalur Hijau, Taman Kota dan Tempat Umum jelas dilarang untuk melakukan perbuatan yang dapat merusak jalur hijau atau taman kota, memanjat, menebang, memotong pohon dan tanaman yang tumbuh di sepanjang jalur hijau dan taman kota, kecuali dalam keadaan darurat," ujar Sukardi, seraya menambahkan pihaknya bersama DLH menindaklanjuti persoalan tersebut.

 

Sementara itu, berdasarkan hasil penelusuran di laman peraturan.BPK.go.id yang juga memuat Perda Kabupaten Lampung Barat No.15/2013 jelas untuk sanksi bagi pelanggar Pasal 8 Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). (nop/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: