Disway Awards

Relaksasi Rafaksi Ubi Kayu Ditetapkan, Pemprov Lampung Pastikan Industri dan Petani Tetap Aman

Relaksasi Rafaksi Ubi Kayu Ditetapkan, Pemprov Lampung Pastikan Industri dan Petani Tetap Aman

Pemprov Lampung melakukan konfrensi pers terkait di Berlakukan Relaksasi Rafaksi Harga Acuan Ubi Kayu --

Sanksi bagi pelanggar aturan diberlakukan bertahap, mulai dari teguran tertulis selama maksimal 14 hari, kemudian teguran lanjutan selama tujuh hari, hingga sanksi terberat berupa pencabutan izin usaha.

Ketua PPUKI Provinsi Lampung, Dasrul Aswin, menyatakan dukungan penuh atas relaksasi yang diberikan pemerintah. 

Menurutnya, kesepakatan ini telah ditandatangani resmi di atas materai oleh seluruh pihak terkait.

BACA JUGA:DPRD Minta Kajian Komprehensif EWS, Tekankan Pentingnya Mitigasi Bencana di Kota Bandar Lampung

“Kami menyetujui skema relaksasi ini. Namun petani wajib memenuhi ketentuan, yakni umur panen minimal delapan bulan serta umbi harus bersih dari kayu, tanah, atau kotoran lain,” ujarnya.

Hal yang sama disampaikan Haru perwakilan Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI).

Ia menegaskan bahwa pelaku industri siap mengikuti kebijakan yang telah disepakati.

“Kami mendukung penuh keputusan pemerintah. Yang penting pengawasan berjalan tegas dan adil bagi semua pihak yang melanggar,” katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait