Pemprov Lampung Matangkan Penertiban Tahap II Lahan Negara di Sabah Balau, 30 Objek Terdampak

Pemprov Lampung Matangkan Penertiban Tahap II Lahan Negara di Sabah Balau, 30 Objek Terdampak

Spanduk posko penertiban Tahap II Lahan milik Pemprov Lampung--

BACA JUGA:Kemenkes Wacanakan Laporan Berkala Kasus Keracunan MBG, Adopsi Sistem COVID-19

Meski tahapan administrasi berjalan, jadwal pelaksanaan penertiban fisik belum ditentukan. 

Pemprov menegaskan, seluruh proses akan dilakukan sesuai mekanisme hukum.

“Tahapannya adalah pengembalian batas, kemudian SP1, SP2, dan SP3. Jika warga membongkar secara sukarela, penertiban fisik tidak diperlukan, hanya akan dilakukan pemagaran,” kata Faisal.

Luas lahan yang tercatat dalam sertifikat mencapai sekitar enam hektare. 

BACA JUGA:Lampung Gelar Bulan Bakti Peternakan, Fokus pada Ketahanan Pangan dan Zero Rabies

Namun, area yang saat ini diduduki warga dan masuk rencana penertiban hanya sekitar dua hektare.

Pantauan di lapangan menunjukkan batas lahan milik Pemprov telah ditandai dengan cat pilok merah. 

Bahkan, sebuah bangunan kos-kosan sudah mulai membongkar sendiri bagian yang masuk ke area milik pemerintah.

Secara bentuk, lahan yang akan ditertibkan menyerupai huruf L, berada di belakang ruas Jalan Malay Raya, Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: