Pemprov Lampung Matangkan Penertiban Tahap II Lahan Negara di Sabah Balau, 30 Objek Terdampak

Pemprov Lampung Matangkan Penertiban Tahap II Lahan Negara di Sabah Balau, 30 Objek Terdampak

Spanduk posko penertiban Tahap II Lahan milik Pemprov Lampung--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tengah mematangkan langkah penertiban tahap II terhadap lahan milik negara di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan. 

Proses ini dilakukan setelah pengembalian batas tanah sesuai sertifikat resmi yang dimiliki Pemprov.

Kuasa Hukum Pemprov Lampung, Faisal Chudari, menjelaskan bahwa pengukuran ulang batas lahan telah dilakukan sekitar dua pekan lalu. 

Hasilnya menjadi dasar penerbitan surat peringatan (SP) kepada warga yang menempati lahan tersebut.

BACA JUGA:Wagub Jihan Dorong Digitalisasi UMKM di Ajang Lampung Begawi 2025

“Pemprov Lampung tidak ingin mengambil yang bukan haknya. Karena itu, batas tanah dikembalikan sesuai sertifikat. Setelah pengukuran ulang, Satpol PP sudah menyampaikan SP1 pada Rabu, 1 Oktober 2025,” ujar Faisal saat ditemui di Posko Penertiban Tahap II lahan Pemprov Lampung, di samping SMAN 12 Bandar Lampung, Jumat 3 Oktober 2025.

Setelah SP1, Pemprov menjadwalkan pengiriman SP2 pada Senin 6 Oktober 2025. 

Total ada 30 objek terdampak penertiban. 

Dari jumlah tersebut, sebagian hanya terkena sebagian bangunan, sementara sisanya berdiri penuh di atas lahan milik Pemprov.

BACA JUGA:Viral Klaim Saldo DANA Rp617.000: Bisa Dicairkan atau Tipu-Tipu?

“Beberapa warga hanya terdampak di bagian belakang bangunan, seperti dapur atau bangunan kecil. Sudah ada sekitar 12–15 orang yang datang ke posko dan menyatakan siap membongkar sendiri,” jelas Faisal.

Namun, masih ada sekitar 10 warga yang menolak karena seluruh lahan mereka masuk ke dalam sertifikat milik Pemprov. 

Mereka mengklaim lahan tersebut sebagai milik pribadi.

“Silakan ajukan keberatan, tapi harus disertai bukti kepemilikan yang sah seperti sertifikat, SKT, atau dokumen lainnya. Kami siap meneliti,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait