Polresta Bandar Lampung Tangkap DPO Kasus Curanmor Asal Lampung Timur
Satreskrim Bandar Lampung tangkap DPO curanmor Lampung Timur setelah buron lama.--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Setelah sempat buron lebih dari setahun, Satreskrim Polresta Bandar Lampung Akhirnya berhasil meringkus IE (38), warga melinting, Lampung Timur, yang diduga terlibat pencurian sepeda motor di sebuah kedai kopi kawasan Enggal, Bandar Lampung, pada Juli 2023 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, menjelaskan bahwa IE sebelumnya sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak kejadian tersebut.
Pada Juli 2023 silam, polisi telah lebih dulu menangkap rekannya berinisial S, yang juga terlibat dalam kasus yang sama.
“Untuk rekan pelaku berinisial S sudah kami amankan pada 2023 lalu, sementara IE ini baru saja berhasil ditangkap. Alhamdulillah, sekarang keduanya sudah berada dalam proses hukum,” kata Kompol Faria, Senin 25 Agustus 2025.
BACA JUGA:Nyeri di Belakang Kepala; Penyebab, Gejala dan Cara Mengatasinya
Dalam aksi pencurian, IE berperan sebagai joki, sedangkan rekannya S bertindak sebagai pemetik.
Komplotan ini kerap melakukan metode hunting dengan cara berkeliling mencari sasaran. Jika situasi dianggap aman dan sepi, mereka langsung melancarkan aksinya.
“Modus operasinya hampir sama dengan pelaku curanmor pada umumnya. Mereka berkeliling mencari target, lalu ketika kondisi dirasa memungkinkan, sepeda motor korban langsung dicuri,” jelas Kompol Faria.
IE akhirnya ditangkap polisi di lokasi persembunyiannya di wilayah Lampung Timur tanpa perlawanan berarti.
BACA JUGA:5 Destinasi Wisata Alam yang Sedang Diminati
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




