Tanah Terbengkalai Dua Tahun, Akan Diambil Alih Pemerintah

Tanah Terbengkalai Dua Tahun, Akan Diambil Alih Pemerintah

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid didampingi Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal--

Secara keseluruhan, proses dari evaluasi hingga penetapan tanah terlantar memakan waktu sekitar 587 hari.

“Proses ini menunjukkan bahwa pemerintah sangat hati-hati dan tidak gegabah dalam menetapkan tanah sebagai terlantar,” kata Nusron.

Apabila tanah telah ditetapkan sebagai tanah terlantar, status hak atas tanah akan dicabut dan dikembalikan kepada negara. 

BACA JUGA:Kapolri Resmikan Bhayangkara FC Sebagai Klub Kebanggaan Baru Bumi Lampung

BACA JUGA:Harley-Davidson Pan America 1250 ST: Petualangan Premium dari Pabrikan Amerika

Selanjutnya, pengelolaan tanah tersebut dapat diserahkan kepada Bank Tanah untuk dimanfaatkan bagi proyek-proyek strategis nasional, seperti ketahanan pangan, energi, dan hilirisasi industri.

“Tanah yang sudah kembali ke negara juga bisa dimanfaatkan melalui kerja sama dengan pihak lain, tentunya dengan mengikuti ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: