Menkeu Purbaya Luncurkan Layanan WhatsApp untuk Aduan Oknum Pajak dan Bea Cukai
Menkeu Purbaya buka kanal WhatsApp pengaduan publik-Foto Instagram@menkeuri-
MEDIALAMPUNG.CO.ID — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi meluncurkan layanan pengaduan publik bernama “Lapor Pak Purbaya”, sebuah saluran aduan berbasis WhatsApp yang ditujukan bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oleh aparat pajak dan bea cukai.
Inisiatif ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan Kementerian Keuangan, khususnya di bawah naungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Peluncuran layanan ini dilakukan menyusul munculnya sejumlah keluhan publik, termasuk dari Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, yang sebelumnya menyuarakan keprihatinan mengenai adanya dugaan oknum Bea Cukai yang membiarkan barang ilegal masuk ke Indonesia.
Praktik tersebut dinilai merugikan pelaku usaha kecil dan menengah karena menciptakan ketimpangan harga serta persaingan usaha yang tidak sehat.
BACA JUGA:Riung Gunung, ‘Swiss’-nya Bandung Selatan yang Memikat Wisatawan
Menanggapi hal itu, Menkeu Purbaya menegaskan bahwa Kementerian Keuangan berkomitmen melakukan reformasi internal menyeluruh, dengan menindak tegas setiap oknum yang terbukti menyalahgunakan wewenang.
Melalui program “Lapor Pak Purbaya”, masyarakat kini dapat melaporkan segala bentuk dugaan pelanggaran, pungutan liar, atau perilaku tidak profesional aparatur pajak dan bea cukai hanya dengan mengirim pesan WhatsApp ke 0822-4040-6600.
“Ini adalah saluran resmi bagi siapa pun yang ingin melaporkan masalah terkait petugas pajak maupun bea cukai, atau kendala terhadap layanan kami,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu (15 Oktober 2025).
Ia menjelaskan, laporan yang masuk tidak akan langsung mendapatkan tanggapan otomatis. Setiap pesan akan disaring dan diverifikasi terlebih dahulu untuk menentukan prioritas tindak lanjut.
BACA JUGA:Taman Budaya Lampung Siap Meriahkan PKD ke-IV, Perkuat Identitas dan Kreativitas Budaya Lokal
“Pesan tidak akan langsung dijawab karena setiap laporan harus ditinjau dan disortir untuk memastikan laporan mana yang bisa segera ditindaklanjuti,” jelasnya.
Kementerian Keuangan menilai langkah ini sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola keuangan negara.
Dengan kemudahan akses melalui WhatsApp, pemerintah berharap masyarakat tidak ragu untuk menyampaikan keluhan atau informasi terkait dugaan pelanggaran.
Selain menjadi kanal pelaporan, “Lapor Pak Purbaya” juga diharapkan menjadi sarana komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat dalam memperbaiki sistem pelayanan pajak dan kepabeanan di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





