Bea Cukai Sumatera Bagian Selatan Gencarkan Sidak Rokok Ilegal di Lampung
Bea Cukai Sumatera Bagian Selatan Gencarkan Sidak Rokok Ilegal di Lampung--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Kantor Bea Cukai Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) terus memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Lampung.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah warung yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai resmi.
“Kami rutin melakukan sidak kepada para pemilik warung yang berdagang rokok. Tujuannya untuk memastikan tidak ada peredaran rokok ilegal di masyarakat,” ujar Ibu Yoko selalu humas. Selasa 28 Oktober 2025.
Selain melakukan sidak, petugas juga memberikan sosialisasi kepada pedagang mengenai larangan keras menjual rokok ilegal dan sanksi hukum yang dapat dikenakan.
BACA JUGA:Satpol PP Bongkar Dua Kafe Remang-Remang di PKOR Way Halim, Pemilik Lain Diberi Waktu Seminggu
“Kami jelaskan kepada mereka dampak dan kerugian yang bisa timbul, baik bagi penjual maupun pembeli. Dalam seminggu, kami turun ke lapangan dua kali, biasanya pada hari Sabtu dan Minggu,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan, Bea Cukai melakukan penyisiran di setiap kecamatan untuk mendeteksi warung-warung yang diduga masih menjual rokok ilegal.
“Satu kecamatan kami sisir secara menyeluruh agar pengawasan lebih efektif,” tambahnya.
Tak hanya bergerak sendiri, Bea Cukai juga menggandeng Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi Lampung dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.
BACA JUGA:Rokok Murah Tanpa Cukai Kian Marak di Warung Bandar Lampung
“Kami bekerja sama dengan Pemkot, Pemprov, serta berbagai instansi terkait seperti Satpol PP dan Dinas Perdagangan,”sambungnya.
Selain menyasar para pedagang, sosialisasi juga menyentuh berbagai kalangan masyarakat, termasuk pelajar.
“Kami ingin sejak dini masyarakat memahami bahaya dan kerugian dari rokok ilegal. Karena itu, kami juga memberikan edukasi ke sekolah-sekolah,” tegasnya.
Terkait penindakan, Bea Cukai menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





