Disway Awards

Lahan RPH Terlantar Resmi Ditarik Kembali oleh Disbunnak Lampung Utara

Lahan RPH Terlantar Resmi Ditarik Kembali oleh Disbunnak Lampung Utara

Penarikan lahan RPH dilakukan untuk selamatkan aset Pemkab Lampung Utara-Foto Dok-

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) resmi menarik kembali lahan seluas 1 hektare yang diperuntukkan bagi Rumah Potong Hewan (RPH). 

Lahan tersebut sebelumnya diduga sempat disewakan secara ilegal oleh salah satu oknum aparatur sipil negara (ASN).

Penarikan dilakukan setelah Pemkab bersama Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung melakukan pendataan langsung di lokasi.

BACA JUGA:Wagub Jihan Serahkan Bantuan ke LKSA Nurul Mutaqqin Lampung Utara

Disbunnak Tegaskan Lahan RPH Aset Pemda

Kepala Disbunnak Lampung Utara, M Rizki, menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset Pemda yang secara khusus dikelola untuk kebutuhan RPH.

“Pemda bersama inspektorat dan BPK RI perwakilan Lampung sudah melakukan pendataan. Itu benar tanah milik Pemda yang diperuntukkan untuk rumah potong hewan,” ungkap M Rizki, Jumat (19 September 2025).

Ia menambahkan, selama ini Disbunnak tidak pernah memberikan rekomendasi atau izin pemanfaatan, apalagi penyewaan. Untuk memastikan kejelasan status lahan, pihaknya telah memasang tanda pemberitahuan bahwa tanah tersebut adalah aset Pemkab.

BACA JUGA:Dipecat Setelah Puluhan Tahun Mengabdi, Seorang Tenaga Honorer Minta Kebijakan Bupati

Klarifikasi Oknum ASN

Sebelumnya, seorang ASN berinisial AY membantah tudingan telah menyewakan lahan RPH milik Pemda kepada warga Kecamatan Kotabumi Utara.

Bantahan ini disampaikan saat Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Disbunnak, Darwis Setiabudi, bersama stafnya mendatangi kediaman AY untuk meminta klarifikasi.

Menurut keterangan Darwis, AY mengaku lahan tersebut merupakan hibah dari orang tuanya. Ia menggarap lahan bersama keluarganya karena membutuhkan dana tambahan untuk biaya kuliah anaknya. 

AY juga menyebut keterangan seorang warga bernama Iyan yang mengaku menyewa lahan adalah keliru.

BACA JUGA:Tak Berizin, Reklame Iklan Rokok Dekat RTH Ramah Anak Jadi Sorotan

Disbunnak Akan Ambil Langkah Tegas

Darwis menegaskan bahwa lahan RPH adalah aset Pemda yang tidak boleh dipindahtangankan atau disewakan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: