Tak Berizin, Reklame Iklan Rokok Dekat RTH Ramah Anak Jadi Sorotan
reklame rokok tak berizin dekat RTH Ramah Anak-Foto Hasan-
LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Sejumlah papan reklame neon box milik perusahaan advertising berdiri di sisi luar Ruang Terbuka Hijau Publik (RTHP) Taman Sahabat, Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
Keberadaan reklame tersebut menjadi sorotan karena tidak memiliki izin resmi, meski pajaknya telah dibayarkan.
Reklame neon box itu menampilkan iklan rokok di area yang seharusnya menjadi ruang ramah anak.
Kondisi ini dinilai menyalahi fungsi Taman Sahabat sebagai ruang terbuka hijau kota sekaligus berpotensi merusak estetika serta tata ruang kawasan.
BACA JUGA:Ringkus Pengedar Narkoba, Polres Lampung Utara Amankan 17 Paket Sabu
Selain itu, pemasangan pondasi tiang reklame dikhawatirkan merusak lantai tegel batu alam hasil rehabilitasi taman pada akhir 2024 lalu.
Posisi reklame juga diketahui memakan sebagian Right of Way (ROW) atau hak jalan di sekitar lokasi.
Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Lampung Utara, Saprullah, menegaskan reklame tersebut akan segera diberikan teguran karena tidak memiliki izin konstruksi maupun izin pemasangan.
“Sejumlah reklame neon box itu secepatnya kita berikan teguran dan kita panggil pemilik perusahaannya, karena Dinas Perizinan (DPMPTSP) tidak pernah memberikan izin,” ujar Saprullah, Kamis (18 September 2025).
BACA JUGA:Lantik Dua Pejabat Eselon II, Gubernur Mirza: Bappeda dan BKD Ibarat Otak dan Jantung Birokrasi
Sebelumnya Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Lampung Utara, Trisando Thama, juga menegaskan pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi izin pendirian reklame neon box di kawasan Taman Sahabat.
“Sepengetahuan kami (DLH) tidak pernah memberikan rekomendasi izin pendirian tiang reklame di sana. Apalagi Taman Sahabat kan memang taman ramah anak,” jelasnya, Kamis (11 September 2025).
Ia menyarankan agar kejelasan izin dan penataan reklame dikoordinasikan dengan dinas terkait, termasuk Dinas PPA dan DPMPTSP.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Bapenda Lampung Utara, Syamsul Qomar, membenarkan reklame tersebut milik perusahaan advertising Gasing Mas dan sudah membayar kewajiban pajaknya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
